Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Bullying Bocah Makin Mengerikan, Bisakah Pelaku yang Masih di Bawah Umur Dihukum Penjara?

Kasus Bullying Bocah Makin Mengerikan, Bisakah Pelaku yang Masih di Bawah Umur Dihukum Penjara?

Kasus Bullying Bocah Makin Mengerikan, Bisakah Pelaku yang Masih di Bawah Umur Dihukum Penjara?

Warganet mendesak penegak hukum untuk menangkap dan mengukum penjara anak-anak pelaku bullying.

Satu kasus bullying yang menguras emosi publik terjadi di Cilacap. Seorang anak SMP membully dan memukuli temannya hanya gara-gara korban pindah geng lain. Kasus bully bocah di Cilacap itu sampai mendapat perhatian UNESCO. Dua anak jadi tersangka dalam kasus tersebut.

Warganet mendesak penegak hukum untuk menangkap dan mengukum penjara anak-anak pelaku bullying. Tujuannya agar menimbulkan efek jera. Meski demikian, publik ada yang pro dan kontra dengan hukuman penjara terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). 

Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar menjelaskan, anak-anak pelaku bullying sebenarnya bisa dijerat pidana. Aturan tersebut tertuang dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar menjelaskan, anak-anak pelaku bullying sebenarnya bisa dijerat pidana. Aturan tersebut tertuang dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Bisa (dikenakan pidana), karena setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," 
kata Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar kepada merdeka.com, Selasa (3/10).

merdeka.com

Pasal Hukuman Anak Pelaku Bullying

Dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, larangan tersebut tercantum pada Pasal 76C. Untuk sanksi pidananya diatur dalam Pasal 80 yakni "setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000"

"(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 thn dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000; (3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 Milyar; (4) Pidana ditambah 1/3 dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya".

Kemudian, Pasal 170 KUHP berbunyi "barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan".

Pelaku yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. 

Selanjutnya, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat, dan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

"(3) Pasal 89 tidak diterapkan (pasal tentang membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan). Demikian juga dapat dikenakan ketentuan pidana penganiayaan dalam KUHP," ujarnya.

Secara terpisah, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amirel menyebut kasus-kasus yang viral beberapa bulan terakhir tidak lagi dibilang sebagai perundungan, melainkan kekerasan fisik atau penganiayaan.

Demi memberikan efek jera, Reza mengusulkan pelaku bullying harus diselesaikan lewat jalan litigasi dan restorative justice. 

Secara terpisah, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amirel menyebut kasus-kasus yang viral beberapa bulan terakhir tidak lagi dibilang sebagai perundungan, melainkan kekerasan fisik atau penganiayaan.<br>

"Tapi, secara umum, ancaman pidana bagi anak-anak yang melakukan kekerasan fisik, saya khawatirkan tidak cukup menjerakan pelaku. Apalagi ketika kekerasan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap anak lain yang notabene sudah melakukan perundungan lebih dulu," ujar Reza.

"Lagi-lagi, di samping litigasi, juga dilakukan restorative justice secara simultan," tambahnya.

merdeka.com

Dia menjelaskan, Restorative Justice (RJ) mempunyai nilai tambah dalam kasus tersebut yakni agar terduga pelaku lebih menyesali dan kapok sehingga tidak akan menjadi residivis.

"Jika korban berharap mendapat restitusi, peluangnya lebih tinggi, meredam perluasan konflik, antar keluarga misalnya, dan biaya proses penyelenggaraan restorative justice lebih rendah ketimbang litigasi," jelasnya.

"Sisi lain, kalau pelaku pindah-pindah sekolah karena melakukan perundungan, maka boleh jadi dia pada dasarnya sudah bisa disebut sebagai residivis. Perhitungannya berdasarkan re-offence (pengulangan tindak pidana), bukan re-entry (keluar masuk lapas). Re-offence yang tidak menjadi kasus hukum," sambungnya.

Menurutnya, antara hukum pidana dan restorative justice perlu adanya kombinasi dalam penanganan kasus bullying tersebut. Konkretnya, anak yang berkonflik dengan hukum (pelaku) tetap dipidana hingga tuntas, namun restorative justicenya tetap dijalankan.

"Nah, kekeliruan cara pandang itu yang masih ada di otoritas penegakan hukum. Bahwa seolah hukum harus memilih RJ atau litigasi, tak boleh kombinasi," ucapnya.

Diketahui, telah terjadi beberapa kasus bullying terhadap anak di beberapa kota. Bahkan dalam kasus yang hingga viral di media sosial ini, terduga pelaku juga merupakan seorang anak yang masih di bawah umur.

Beberapa kasus itu seperti melibatkan sejumlah pelajar SMP di Cilacap, Jawa Tengah. Satu orang pelajar SMP inisial FF dianiaya kakak kelasnya, MKY dan WP. Mengacu pada rekaman yang viral, peristiwa itu tak lagi sekadar perundungan. Korban justru menjadi bulan-bulanan dua pelaku. Dipukuli dan ditendang hingga tak berdaya.

Kasus Bullying Bocah Makin Mengerikan, Bisakah Pelaku yang Masih di Bawah Umur Dihukum Penjara?

Peristiwa itu mengakibatkan korban luka-luka dan patah di salah satu rusuk. Dua orang pelaku sudah ditahan dan menyesali perbuatannya. Kasus ini masih terus diselidiki kepolisian. Kesimpulan sementara, penganiayaan itu buntut eksistensi geng sekolah.

"Kepada penyidik ya tentunya pelaku sangat menyesal," 

kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko kepada merdeka.com, Kamis (28/9) kemarin.

Tak kalah mencengangkan, seorang anak SD dicolok matanya oleh kakak kelas dengan tusukan cilok. Kejadian memilukan itu karena korban tak memberikan sejumlah uang yang dimintakan korban.

Kasus ini sudah terjadi sejak Agustus lalu. Meski penyidikannya baru ramai dua pekan terakhir setelah orang tua korban bukan suara. Korban yang trauma akhirnya bisa mengungkap pelaku. Yakni kakak kelasnya di kelas 4.

Kasus Bullying Bocah Makin Mengerikan, Bisakah Pelaku yang Masih di Bawah Umur Dihukum Penjara?

Selanjutnya, seorang murid di Demak berani membacok gurunya di sekolah. Peristiwa keji itu dia lakukan karena tak terima dengan penilaian guru tersebut pada tugas yang dia kerjakan.

Akibat perbuatannya itu, pelaku harus berurusan dengan polisi. Pelaku sudah ditangkap. Kasus ini masih terus didalami kepolisian.

"MAR mendekati korban sambil mengeluarkan sabit yang diselipkan di pinggang belakang lalu di bacokkan sebanyak dua kali mengenai leher korban belakang dan lengan kiri korban," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu Setianto.

Kasus Bullying Bocah Makin Mengerikan, Bisakah Pelaku yang Masih di Bawah Umur Dihukum Penjara?

Yang kalah viral di media sosial, sekumpulan ABG wanita menganiaya siswi di sebuah tanah lapangan. Penyebabnya karena cemburu pacarnya direbut.

Pelaku utama berulang kali menggebuki wajah korban. Korban tampak dipiting dan pasrah digebuki. Teman-teman pelaku tak berusaha melerai. Justru mereka membiarkan kekerasan itu terjadi, malah merekamnya. Buntut kejadian tersebut, sekelompok wanita itu akhirnya digiring ke kantor polisi. Lima di antara tujuh pelaku masih di bawah umur.

"Motifnya ada kecemburuan. Pelaku ini cemburu, karena korban ini bersama dengan laki-laki (kekasih pelaku)," kata Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Mokhamad Ngajib.

Deretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.

Pengakuan 2 Pelaku Bullying: Menyesal Pukul dan Tendang Siswa SMP di Cilacap
Pengakuan 2 Pelaku Bullying: Menyesal Pukul dan Tendang Siswa SMP di Cilacap

Saat ini korban FF yang dipukul dan ditendang korban sedang menjalani perawatan.

Baca Selengkapnya
Berkas Dua Pelaku Bullying di Cilacap Dilimpahkan ke Jaksa
Berkas Dua Pelaku Bullying di Cilacap Dilimpahkan ke Jaksa

Pelimpahan berkas dilakukan Senin (2/10) dan akan diperiksa terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Pelaku Bullying Siswi SMP di Depok Ditangkap, Ini Motif Pelaku Menganiaya Korban
Pelaku Bullying Siswi SMP di Depok Ditangkap, Ini Motif Pelaku Menganiaya Korban

Peristiwa perundungan itu terjadi pada Sabtu (28/10) lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
8 Cara yang Bisa Diajarkan pada Anak untuk Melindungi Diri dari Bullying
8 Cara yang Bisa Diajarkan pada Anak untuk Melindungi Diri dari Bullying

Bullying pada anak bisa disebabkan oleh berbagai hal. Penting untuk mengajarkan anak untuk bisa menghadapinya.

Baca Selengkapnya
Siswa Pelaku Bullying Cilacap Terancam Dipenjara 3 Tahun dan Denda Puluhan Juta
Siswa Pelaku Bullying Cilacap Terancam Dipenjara 3 Tahun dan Denda Puluhan Juta

Kedua pelaku dikenakan UU perlindungan anak dan KUHP.

Baca Selengkapnya
Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Pernah Pindah Sekolah karena Berkasus
Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap Pernah Pindah Sekolah karena Berkasus

Korban saat ini sedang menjalani perawatan. Korban dipukul dan ditendang pelaku.

Baca Selengkapnya
Dulu Sering Dibully Teman Sekolah, Begini Momen Pertemuan Petarung Ternama Suwardi dengan Pelaku Bully saat Sudah Dewasa
Dulu Sering Dibully Teman Sekolah, Begini Momen Pertemuan Petarung Ternama Suwardi dengan Pelaku Bully saat Sudah Dewasa

Petarung MMA Suwardi sering dibully temannya di sekolah. Tak disangka, pelaku bully menelepon Suwardi usai dia menang pertandingan.

Baca Selengkapnya
Ini Permintaan Terakhir Siswa Diduga Korban Bullying di Bekasi Sebelum Meninggal
Ini Permintaan Terakhir Siswa Diduga Korban Bullying di Bekasi Sebelum Meninggal

Keinginan bocah itu untuk berkumpul bersama ibu, ayah dan adiknya yang selama delapan tahun terpisah akhirnya terwujud menjelang akhir hidupnya.

Baca Selengkapnya
Sedihnya Ibunda Bocah di Jakbar Pernah Lihat Langsung Anaknya Dibully Pelaku Gara-Gara Hal Sepele
Sedihnya Ibunda Bocah di Jakbar Pernah Lihat Langsung Anaknya Dibully Pelaku Gara-Gara Hal Sepele

Korban ternyata bukan kali ini saja mengalami aksi bullying.

Baca Selengkapnya