Kasus Siswa SMA Tusuk Teman di Sekolah: Korban Dibully Sejak SMP, Curhat ke Guru Diminta Sabar
Saat ini, kepolisian sudah berkoordinasi ke Bapas, Dinas Sosial, juga Perlindungan Perempuan dan Anak dan ke psikolog untuk tahu latar belakang pelaku.
Penusukan terjadi sebelum dua pelajar salah satu SMA negeri di Banjarmasin mengikuti upacara bendera pada Senin (1/8).
Kasus Siswa SMA Tusuk Teman di Sekolah: Korban Dibully Sejak SMP, Curhat ke Guru Diminta Sabar
DETIK-DETIK PENUSUKAN
Korban MRN (15) menderita 4 luka tusuk usai ditikam ARR (15). Rekaman CCTV memperlihatkan ARR keluar kelas sambil membawa pisau dan masuk ke kelas korban. Penusukan berlangsung cepat. Saat semua sibuk bersiap-siap melaksanakan upacara bendera. Pisau pelaku menyebabkan empat luka tusukan pada korban MRN.
Saat diperiksa penyidik, pelaku menyebut motifnya menusuk korban karen dendam sering di-bully. Keduanya sudah berteman sejak SMP. Perundungan yang dialami MRN dia rasakan sejak SMP.
"Memang, fakta yang kita dapatkan dari beberapa saksi, termasuk pelaku, di situ dugaan kuatnya karena sakit hati pelaku. Sakit hatinya kenapa, ya karena di-bully korban."
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (1/8).
@merdeka.com
Pelaku mengaku sudah mendapat perlakuan bullying sejak SMP. Bahkan kesedihan akibat perundungan yang diterima sudah sempat diceritakan pada guru. Tetapi permintaan guru untuk sabar tak membuatnya cukup tenang.
"Mungkin pada saat itu gurunya belum bisa mendalami, hanya diarahkan sabar, diarahkan ke hal-hal positif," jelas Kasat Reskrim.
Terkait kasus itu, polisi sementara mengamankan barang bukti pisau, rekaman CCTV, dan baju korban dengan noda darah. Menurut Thomas, mengingat kedua korban dan pelaku adalah sama-sama anak bawah umur, penyidik menerapkan pasal 80 ayat 2 Undang-undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
"Karena keduanya ini anak bawah umur, sementara ini kasus sudah dinaikkan ke sidik (penyidikan). Status pelaku arahnya sudah sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum)," ungkap Thomas.
Saat ini, kepolisian sudah berkoordinasi ke Bapas, Dinas Sosial, juga Perlindungan Perempuan dan Anak dan ke psikolog untuk tahu latar belakang pelaku.
"Untuk itu, kaitan kasus anak, wajib dilakukan upaya diversi (penyelesaian perkara pidana anak di luar peradilan pidana)," ujar Thomas mengakhiri
@merdeka.com