Gagal Malam Pertama, Pembacok Warga Ditangkap saat Resepsi Pernikahan
Usai membacok kedua warga itu langsung melarikan diri ke luar pulau Jawa.
Korban pembacokan UA masih tetangganya satu kampung.
Gagal Malam Pertama, Pembacok Warga Ditangkap saat Resepsi Pernikahan
UA (24) warga Kecamatan Sucinaraja, Garut, Jawa Barat tidak bisa menikmati malam pertamanya di kamar pengantin. Ia ditangkap polisi saat pesta pernikahan berlangsung karena diduga melakukan aksi pembacokan kepada dua orang warga.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono menjelaskan bahwa UA merupakan tersangka dalam kasus pembacokan yang dilakukan pada Jumat, 10 Februari 2023.
"Tersangka UA ini membacok dua orang warga hingga mengalami luka berat," jelasnya, Kamis (1/2).
Menurut Abusono, korban pembacokan UA masih tetangganya satu kampung. Tersangka awalnya bermaksud melerai pertikaian keduanya, namun keduanya tidak terima dilerai sehingga kemudian terjadi aksi pembacokan karena pelerai naik pitam.
"Saat UA ini naik pitam, ia membacokkan golok kepada keduanya yang bertikai hingga mengalami luka. Akibatnya korban mengalami luka bacokan di kepala, tangan, dan punggung sehingga harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," ungkapnya.
Pelaku UA, disebut Abusono, usai membacok kedua warga itu langsung melarikan diri ke luar pulau Jawa. Setidaknya ada dua pulau yang menjadi tempat pelariannya, yaitu Sulawesi dan Kalimantan.
Setelah hampir setahun melarikan diri, UA rupanya kemudian merasa aman sampai akhirnya kembali ke kampung halamannya. Sampai kemudian pihaknya menerima informasi bahwa UA sedang melangsungkan pesta pernikahan.
"Menerima kabar itu kami langsung terjunkan tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wanaraja Ipda Purnomo untuk datang ke lokasi pernikahan untuk melakukan penangkapan. Kami khawatir tersangka ini kembali melarikan diri," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wanaraja Ipda Purnomo mengatakan bahwa pihaknya sudah ada di lokasi pernikahan sejak pagi. Namun pihaknya tidak langsung menangkap, melainkan menunggu proses akad nikah selesai.
"Kami tangkap tersangka ini ketika sedang kegiatan hiburan. Kami komunikasikan dengan pihak keluarga termasuk juga tersangka, kemudian kami bawa ke Polsek Wanaraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," katanya.
"Untuk tersangka UA ini kami jerat dengan pasal 251 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman penjara tiga tahun," pungkasnya.