Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya
DJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Penganiayaan itu terjadi karena DJ kesal korban tak menepati janji untuk menikahi istrinya.
Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya
Dede Jaya atau DJ (28) mengaku menyesal telah menganiaya Utomo (33) hingga meninggal dunia. Penganiayaan itu terjadi karena DJ kesal korban tak menepati janji menikahi istrinya.
"Penyesalan ada Pak," kata DJ kepada awak media saat jumpa pers, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1).
DJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
DJ pun menceritakan awal mula keretakan rumah tangganya. Dia menyebut, istrinya bermain mata dengan Utomo.
DJ mengetahui hal itu setelah mengecek hp istri dan melihat percakapan dengan korban.
“Dari handphone istri. Dari chatan, dari perkataan. Terus dirembukin ke keluarga saya akhirnya dia (istri) mengakui gitu, Pak,” kata DJ.
Dugaan perselingkuhan itu terjadi sekitar Oktober 2023. Saat itu, DJ sudah merelakan istrinya agar dinikahi oleh Utomo.
Korban juga sudah berjanji untuk menikahi istri pelaku.
Namun, hingga hari kejadian, korban tak kunjung menepati janjinya.
“Perencanaan si cuma saya udah sempet itikad baiknya, kalau itikad baiknya dia gimana sih. Terakhir ngomong ‘kalau gua enggak mau tanggung jawab, mau lu apa’ gitu,”
ujarnya.
merdeka.com
Jawaban korban membuat DJ murka. Pelaku merasa, korban justru menantang dirinya.
Sampai akhirnya, DJ pun gelap mata dan tega merencanakan aksi penganiayaan kepada Utomo dengan menyiapkan air keras dan senjata tajam.
“Ngerasa ditantang gitu, Pak. Kaya mainan. Karena, gimana ya, saya minta kan iya kalau bisa dibereskan secepatnya cuma dia gitu pak nyepelein. Ya sesuai janjinya dia gitu Pak kalau dia tuh siap buat nikahin,” kata dia.
“Mau nikahi istri saya. Tapi akhirnya pas ke sini-sininya yang tadi saya bilang Pak, kalau enggak enggak mau tanggung jawab lu mau apa,” tambah DJ.
Korban dianiaya pelaku pada Minggu (8/1) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, korban sedang menjaga kiosnya.
Tak berselang lama, DJ menggunakan jaket hijau datang menghampiri korban.
Dalam video yang beredar, terlihat tanpa basa basi, pelaku lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras kepada korban. Kepulan asap langsung timbul usai pelaku menyiramkan air keras tersebut.
Ditetapkan Tersangka
Polisi telah menetapkan DJ, seorang pekerja serabutan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pedagang semangka Pasar Kramat Jati, Utomo (33), dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia di maksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat jumpa pers, Selasa (9/1).
Penetapan tersangka dilakukan, setelah DJ berhasil ditangkap di kawasan Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan sekira pukul 11.30 WIB.
"Korban saudara Utomo meninggal dunia dan saudara Muhammad Basori alias Abas ini masih dalam kondisi dirawat karena luka," kata dia.