Identitas Korban Lain Kasus Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka di Kramat Jati
Penetapan tersangka dilakukan, setelah DJ berhasil ditangkap di kawasan Bambu Apus, Pamulang.
Alhasil, percikan air keras itu mengenai beberapa bagian tubuh korban tersebut.
Identitas Korban Lain Kasus Penyiraman Air Keras Pedagang Semangka di Kramat Jati
Muhammad Basori alias Abas harus menahan luka melepuh karena turut menjadi korban dari percikan air keras yang disiram tersangka DJ (28) ke Utomo (33), pedagang semangka di Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (8/1).
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Simarmata menyebut Abas adalah pedagang semangka rekan dari Utomo yang kala itu sedang berada di lokasi.
"Dia kena percikan, jadi bukan sebagai target utamanya. Korban luka ini karyawan daripada si Pak Utomo," kata Leonardus di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (9/1).
Karena saat itu, Abas sedang dekat dengan posisi Utomo. Alhasil, percikan air keras itu mengenai beberapa bagian tubuh Abas. Sehingga, ia harus dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapat perawatan intensif.
"Muhammad Basori korban kedua saat ini masih dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati," jelas Leonardus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DJ mengaku membeli air keras secara online pada Desember 2023 lalu. Dia sengaja menyiapkannya untuk menyerang korban yang telah membuat rumah tangganya rusak, karena isu perselingkuhan dengan istrinya.
“Tersangka mempersiapkan satu buah botol plastik warna hitam yang berisi cairan keras, dan satu buah celurit bergagang kayu berwarna coklat, korban didatangi oleh tersangka di lapak UD Fadilah putra Kramat jati,” kata Leonardus.
“Tersangka langsung menganiaya korban dengan cara menyiramkan air keras ke wajah saudara Utomo dan percikannya ini mengenai juga saksi korban lainnya yaitu saudara Muhammad basori alias Abas,” tambahnya.
Ditetapkan Tersangka
Sehingga, Polisi pun telah menetapkan DJ (28) seorang pekerja serabutan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pedagang semangka Pasar Kramat Jati, Utomo (33), dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah DJ berhasil ditangkap di kawasan Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan sekira pukul 11.30 WIB. Setelah kabur melarikan diri usai kejadian penganiayaan di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur sekira pukul 00.10 dini hari, Senin (8/1) kemarin.
“Korban saudara Utomo meninggal dunia dan saudara Muhammad Basori alias Abas ini masih dalam kondisi dirawat karena luka,” kata dia.
Adapun diketahui insiden penganiayaan DJ terhadap Utomo sempat viral di media sosial merekam penyiraman air keras sampai penusukan memakai celurit di lapak semangka yang dijual korban.
Dalam video, terlihat tanpa basa basi, DJ lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras kepada korban. Kepulan asap langsung timbul usai pelaku menyiramkan air keras tersebut.