Ditahan, Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Brimob di Jaktim Terancam Pasal Berlapis
Polisi menahan SAA alias U tersangka terkait kasus penyiraman air keras terhadap anggota Brimob Polri di Jakarta Timur.
Polisi menahan SAA alias U tersangka terkait kasus penyiraman air keras terhadap anggota Brimob Polri di Jakarta Timur. Penyiraman itu terjadi saat anggota Brimob membantu membubarkan tawuran.
"Saat ini sudah dilakukan upaya penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9/2024).
Ade Ary mengatakan, SAA alias U diancam dengan pasal berlapis. Adapun, sangkaannya terhadap pelaku yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 Pasal 212 KUHP dan Pasal 214 KUHP
"Pasal 170 KUHP ancamannya di atas 5 tahun kemudian dilapis juga dengan pasal 351KUHP ancamannya 5 tahun dan juga dilapis dengan Pasal 212 KUHP ancamannya 5 tahun dan juga pasal 214 KUHP ancamannya 7 tahun," ucap dia.
Ade Ary menyayangkan penyerangan yang dilakukan SAA terhadap anggota Brimob saat membubarkan tawuran. Bahkan, anggota sampai terluka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati
Dalam kesempatan itu, Ade Ary pun mengajak seluruh lapisan masyarakat sama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
"Jaga anak-anak kita keluarga kita, anak-anak kita jangan lakukan tawuran, mohon diinformasikan kepada kami, ada 110 itu 24 jam, ada mobil patroli, dan petugas kami di lapangan 24 jam," ucap dia.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, SSU awalnya terlibat tawuran dengan warga lainnya di Jalan Basuki Rahmat Bassura Jakarta Timur pada Kamis 29 Agustus 2024 kemarin. Ketika itu, sejumlah kepolisan datang untuk membubarkan tawuran. Namun, upaya petugas mendapat perlawanan dari pelaku tawuran.
Berdasarkan keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV, ada seorang laki-laki melemparkan air keras ke arah anggota yang bertugas. Akibat kejadian itu, korban alami luka di bagian wajah, dada, tangan dan kaki. Belakangan, diketahui sosok pria yang melempar air keras adalah SUU alias U.
Atas kejadian itu, tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan. Alhasil, SSU berhasil ditangkap di kediaman kekasih SSA alias U di daerah Otista, Bidara Cina Jakarta Timur pada Sabtu, 31 Agustus 2024 kemarin.
- Bocah Tenggelam di Area Lomba Layar PON Aceh-Sumut, Begini Kronologi Lengkapnya
- Cerita Turis Jerman Kagum Lihat Langsung IKN
- Forum Kreator Era AI Diharapkan Bisa Berbagi Pengalaman Gunakan AI
- Nikita Mirzani akan Diperiksa terkait Kasus Dugaan Aborsi Anaknya Besok
- Kampanye di Kolaka, Cagub ASR Jelaskan Tiga Program Dasar Sejahterakan Rakyat Sultra
Berita Terpopuler
-
Arsjad Rasjid Minta Bantuan Jokowi Atasi Kisruh Pengangkatan Anindya Bakrie Sebagai Ketua Kadin
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Pimpinan KPK 'Curhat' Sulit Bertemu Jokowi, Istana Jelaskan Alasannya
merdeka.com 16 Sep 2024 -
Ahmad Luthfi Ungkap Pesan Jokowi untuk Dirinya, Tuntaskan Masalah di Jateng
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Prabowo Ucapkan Kata Menyentuh Bikin Jokowi Terharu, Luhut Datang Beri Hormat
merdeka.com 15 Sep 2024 -
VIDEO: Menohok Pesan Jokowi Depan Prabowo "Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem Rugikan Rakyat!"
merdeka.com 15 Sep 2024