Pencopet HP Anggota Brimob saat Bubarkan Tawuran di Bassura Ditangkap
Kasus pencopetan ini ditangani langsung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi menangkap pencopet handphone milik anggota Brimob yang tengah membubarkan tawuran di kawasan Bassura, Jakarta Timur. Pelaku ditangkap, Jumat (30/8).
"Sudah ditangkap hari Jumat," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Selasa (3/9)
Namun, Nicolas belum menjelaskan lebih rinci kronologi penangkapan, termasuk sosok pelaku. Dia hanya menyebut kasus ini ditangani langsung Polda Metro Jaya. "Ditangani oleh Dit Reskrimum Polda," ucapnya.
Diketahui kalau aksi pencopetan ini sempat ramai, beriringan dengan aksi tawuran yang pecah melibatkan dua kelompok masyarakat yang saling terlibat serang dan melempar batu.
Tawuran ini menjadi panjang setelah ada satu pelaku yang menyiramkan air keras kepada seorang anggota Brimob sampai mengalami luka bakar di sejumlah area tubuh.
"Saat ini sudah dilakukan upaya penahanan (pelaku SAA alias U)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/9).
Ade Ary mengatakan, SAA alias U diancam dengan pasal berlapis. Sangkaannya terhadap pelaku yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 Pasal 212 KUHP dan Pasal 214 KUHP
"Pasal 170 KUHP ancamannya di atas 5 tahun kemudian dilapis juga dengan pasal 351KUHP ancamannya 5 tahun dan juga dilapis dengan Pasal 212 KUHP ancamannya 5 tahun dan juga pasal 214 KUHP ancamannya 7 tahun," ucap dia.