Ending Cerita Pilu Bayi 6 Bulan Dianiaya Ibu Kandung di Sulsel, Suaminya Janjikan Ini ke Pelaku
N dan suaminya meminta maaf karena sudah membuat keonaran akibat unggahan video penganiayaan terhadap bayinya.
Suami N kini berjanji akan menikahi istrinya secara sah di KUA.
Ending Cerita Pilu Bayi 6 Bulan Dianiaya Ibu Kandung di Sulsel, Suaminya Janjikan Ini ke Pelaku
Kasus seorang ibu inisial N (20) menendang bayinya berusia 6 bulan di Kabupaten Maros berakhir damai. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros pun telah mempertemukan N dengan suaminya yang menyebarkan video penganiayaan ke media sosial (medsos).
Kasatreskrim Polres Maros, Inspektur Satu Aditya Pandu mengatakan motif N melakukan penganiayaan terhadap bayinya yang berusia 6 bulan dikarena jengkel dengan suaminya. Apalagi, N masih berstatus istri siri.
"Polres Maros secara responsif telah menindaklanjuti dan memfasilitasi pihak keluarga untuk menyelesaikan permasalahan internal, yang mana telah berakhir secara damai," ujarnya.
Usai damai tersebut, N dan suaminya meminta maaf karena sudah membuat keonaran akibat unggahan video penganiayaan terhadap bayinya.
"Sehingga dari pihak keluarga meminta maaf atas sudah membuat kisruh di media sosial terkait penyebaran video kekerasan terhadap anak tersebut," sebutnya.
Aditya mengaku ada kesepakatan antara N dengan suaminya. Ia menyebut suami N berjanji akan menikahi istrinya secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Hasil kesepakatannya ialah pihak suami akan menindaklanjuti pernikahan siri tersebut ke tingkat pernikahan resmi di KUA," tuturnya.
Diduga kekerasan dilakukan N terhadap bayinya, karena jengkel tak kunjung dinikahi secara sah menurut negara dan agama. Selain itu, pernikahan dini keduanya, dianggap Aditya masih labil dalam emosi.
"Motifnya Ibu bayi melakukan kekerasan terhadap anaknya ialah karena masih ibu muda. Di samping itu juga ada permasalahan internal antara suami istri tersebut," kata dia.
Aditya menambahkan penyebar video N menendang anaknya hingga berakhir viral adalah suami N. Aditya menyebut seharusnya, suami N tidak menyebar video tersebut, tetapi langsung melapor ke polisi.
"Kasus tidak diproses, karena kami ke depan kan permasalahan internal keluarga untuk diselesaikan. Ada salah persepsi di suaminya bahwa apabila ada permasalahan hukum harus menyelesaikan atau memberi informasi tersebut kepada pihak aparat hukum," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video berdurasi 15 detik yang memperlihatkan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Maros menyiksa bayinya beredar di media sosial (medsos). Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Maros pun telah mengamankan sosok perempuan berinisial N (20) yang diduga melakukan penyiksaan terhadap bayinya.
Aditya Pandu mengatakan setelah beredarnya video tersebut, unit PPA langsung merespon dengan melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA langsung mendatangi rumah terduga pelaku.
"Jadi menanggapi dari video viral di mana ada seorang ibu yang melakukan kekerasan terhadap anaknya langsung ditindaklanjuti secara responsif. Kami langsung konfirmasi ke kediaman terduga pelaku penganiayaan terhadap anak ini bersamaan dengan orang tua terduga pelaku," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/4).
Aditya mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif N melakukan penganiayaan terhadap bayinya. Aditya juga mengungkapkan sosok suami N ternyata tinggal di Kabupaten Bone.
"Jadi sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman yang mana nanti dari pihak ayah atau suami dari terduga pelaku hadir di Polres Maros. Sementara masih kami dalami keterangan motif serta waktu dan tempat kejadian," tuturnya.
Aditya mengungkapkan bayi yang diduga disiksa oleh ibu kandungnya tersebut masih berusia 6 bulan. Aditya mengungkapkan video tersebut tersebut beredar setelah ayah bayi tersebut mengunggahnya ke medsos.
"Video itu diunggah oleh suami terduga pelaku yang saat ini masih berada di Kabupaten Bone. Makanya kita menunggu suami terduga pelaku ini untuk dikonfrontir," sebutnya.
Aditya menyebut saat ini N bersama orang tuanya masih diamankan di Polres Maros untuk penyelidikan.
Sekadar diketahui, terlihat dalam video berdurasi 15 detik seorang perempuan diduga menedang dan mendorong kepala bayinya. Diduga perempuan tersebut kesal melihat bayinya menangis.