Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.
Desakan agar Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kasus pemerasan SYL menguat di tengah kekhawatiran adanya intervensi.
Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Pimpinan KPK Peras SYL, Ini Jawaban Polda Metro
Polda Metro Jaya didesak berbagai pihak untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Menanggapi desakan tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan tidak ingin terburu-buru. Sebab, proses penyidikan sampai saat ini masih terus berlangsung.
"Nanti kita update berikutnya. Tapi yang jelas proses penyidikan masih terus berlangsung," kata Ade Safri saat ditanya wartawan, Jumat (10/11).
Walau demikian, Ade Safri memastikan pihaknya tetap mengusut kasus secara profesional. Meskipun beberapa hari lalu Ketua KPK Firli Bahuri sempat absen dalam pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.
"Dan kita jamin penyidikan akan berjalan profesional transparan dan akuntabel," kata dia.
Karena dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, penyidik telah melakukan berbagai upaya pengumpulan bukti. Seperti menyita seluruh dokumen dari KPK sampai pemeriksaan terhadap 70 orang saksi dan juga lima ahli dalam rentang waktu satu bulan.
Termasuk melakukan penggeledahan terhadap rumah safe house Ketua KPK, Firli di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Semua itu, dilakukan sejak kasus tersebut disampaikan naik ke tahap penyidikan pada 7 Oktober 2023.
Sebelumnya, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha meminta agar Polda Metro Jaya tidak berlarut-larut mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Menurutnya, proses hukum terkait kasus ini harus diusut dengan cepat dan jelas sesuai fakta hukum. Supaya mencegah adanya ruang tawar-menawar yang membuat kasus hilang begitu saja.
"Jangan sampai ada ruang tawar menawar dan tukar guling perkara di dalam penyidikan pemerasan SYL ini,"
kata Praswad dalam keteranganya, Rabu (8/11).
merdeka.com
Maka dari itu, Praswad menyarankan agar Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka, karena telah adanya dugaan pidana. Sebab, jika lama dikhawatirkan akan ada intervensi politik yang bisa merusak penyidikan selama ini.
"Semakin berlarut-larutnya perkara ini maka semakin besar resiko adanya intervensi politik masuk di dalam proses penegakan hukum, apalagi melibatkan 2 pimpinan lembaga negara, baik pelapor maupun pelapor," ungkapnya.
"Rekan-rekan Polda Metro Jaya seharusnya segera menetapkan tersangka jika alat buktinya sudah terang dan lengkap, pengakuan tersangka biasanya tidak diperlukan dalam pembuktian perkara pidana," tuturnya.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.