Kejamnya Dua Preman Pamulang Ngamuk Tak Diberi Duit sampai Aniaya Guru di Depan Murid TK
Dari rekaman video viral yang diperoleh, memperlihatkan aksi dua orang pelaku di antaranya seorang pemuda dan satu pria lanjut usia diduga anggota ormas.

Tindak kekerasan berupa pengerusakan, pengancaman dan pemerasan dilakukan dua preman terhadap para guru dan murid Taman Kanak-kanak Little Bee House, di perumahan Permata Pamulang, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Jumat (14/2) siang kemarin.
Dari rekaman video viral yang diperoleh, memperlihatkan aksi dua orang pelaku di antaranya seorang pemuda dan satu pria lanjut usia diduga anggota ormas.
Dengan mengenakan topi dan celana loreng khas ormas Pemuda Pancasila melakukan pemukulan dan pengerusakan alat-alat drumband milik TK.
'Pada Jagoan Di Sini Lu'

Meski sempat diteriaki dan diperingatkan bahwa banyak anak-anak, kedua pelaku semakin menjadi melakukan pengerusakan dan pemukulan terhadap guru pria di depan area sekolah.
“Anak-anak pak, ada anak-anak. Jangan begitu dong,” teriak salah satu guru di lokasi.
Tak hanya itu, pria yang dikenal dengan sebutan monyong juga terlihat menghunuskan pisau ke arah salah satu guru TK dan kembali memasukan pisau ke sarungnya yang diletakkan di bagian pinggang pelaku sambil meracau.
“Pada jagoan di sini lu, dari awal gua bilangin baik-baik,” ujar pria bertopi celana loreng sambil kembali menyelipkan pisau ke sarungnya.
Anak Langsung Sakit

Saksi yang juga orang tua korban kekerasan menuturkan jika pelaku sempat memukul wajah guru pria seperti rekaman video beredar.
Sebelum kejadian, kedua pelaku sempat minta uang kepada pengurus TK, tapi tidak diberikan. Pelaku marah akibat tidak digubris sehingga merusak alat musik drum band.
"Ya Allah anak saya langsung sakit," ujar ibu murid TK.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya membenarkan adanya peristiwa kekerasan, pemerasan dan pengerusakan oleh dua oknum preman tersebut. Pihaknya menegaskan telah mengamankan kedua pelaku preman kampung tersebut.
“Sudah ditangani, sudah kita amankan inisial S dan N,” jelas Kapolsek
Pelaku Ditangkap

Atas perbuatannnya kedua pelaku dijerat Undang-undang darurat atas kepemilikan senjata tajam yang digunakan untuk mengancam dan memeras korban sesuai Undang-undang no.12 thn 1951 jo 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun penjara.
Kapolsek juga menegaskan wilayah hukum Polsek Cisauk yang meliputi wilayah Kecamatan Cisauk dan Setu tidak ada celah untuk aksi premanisme.Dia memastikan kedua pelaku melakukan tindak kejahatannya itu, dilatarbelakangi motif keuangan.
“Karena uang (memeras),” jelas Dhady menegaskan komitmennya.