Ahli Hukum Minta Polisi Jerat Dua Preman Ngamuk di Depan Murid TK di Pamulang dengan UU Perlindungan Anak
Kedua preman melakukan pemalakan terhadap seorang guru yang sedang melatih drumband.

Kepolisian Sektor Cisauk, Polres Tangerang Selatan, diminta menerapkan Undang-undang perlindungan anak terhadap dua pelaku berinisial S dan N, yang melakukan pengancaman, pemerasan, dan penodongan dengan senjata tajam terhadap guru-guru TK di kawasan perumahan Permata Pamulang, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, pada Jumat (14/2) sore.
”Agar kepolisian tidak hanya menggunakan KUHP, dan UU Darurat, namun juga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya Minggu (16/2).
Menurut Halimah, penerapan UU Perlindungan Anak terhadap kedua preman itu dianggap tepat. Pasalnya perbuatan keji keduanya disaksikan para murid yang tengah berlatih drumband
“Semestinya penyidik menerapkan juga Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena ada siswa juga yang menjadi korban, mengalami trauma," katanya.
Pasal itu menyatakan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Menurutnya dengan memasukkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam menjerat terduga pelaku, menjadi penting sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap anak yang sesungguhnya menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Sebelumnya diberitakan dua preman mengamuk karena tak diberi uang dan menganiaya guru di depan murid TK. Dua pelaku berinisial S dan N telah ditangkap atas tindakan penodongan senjata tajam di sebuah taman kanak-kanak di Permata Pamulang, Tangerang Selatan. Keduanya melakukan pemalakan terhadap seorang guru yang sedang melatih drum band, dan melakukan penodongan setelah seorang guru menolak memberikan uang.
Peristiwa ini menyebabkan trauma pada siswa sebagaimana yang disampaikan oleh guru sekolah. Karena membawa senjata tajam, Polsek Cisauk Selatan menjerat dua pelaku dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur pidana penjara 10 tahun. Selain itu, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
"Dugaan tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin dan atau melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum dan atau penganiayaan dan atau dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu” terang Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya.