Dua Guru di NTT Diduga Aniaya Siswa, Korban Dipukul Pakai Kayu Pohon Gamal hingga Jatuh ke Tanah
Dua guru di NTT dipolisikan karena kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, pelapor, korban dan para terlapor.
Dua Guru di NTT Aniaya Siswa, Korban Dipukul Pakai Kayu Pohon Gamal hingga Jatuh ke Tanah
Dua orang guru berinisial SL alias Upa dan HSS alias Elen, guru pada SD Inpres Tepas, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan ke Polsek Amanuban Barat, karena kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Kapolsek Amanuban Barat, Iptu Jenedi Lian mengatakan, keduanya diduga menganiaya Yakub A. Siokh (10), siswa kelas IV SD Inpres Tepas beberapa waktu lalu.Kejadian ini dilaporkan Melkianus Siokh (36), warga Desa Tupan, Kecamatan Batu Putih, dengan nomor LP/B/15/VIII/2023/SPKT/Polsek Amanuban Barat/Polres TTS/Polda NTT.
"Kasusnya sudah kami tangani dan kami limpahkan ke Polres TTS," ujar Iptu Jenedi Lian, Sabtu (7/10).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Joel Ndolu mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, pelapor, korban dan para terlapor.
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTS pun melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur ini.
"Telah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,"
ungkap Iptu Joel Ndolu
Ia menguraikan, korban diduga dianiaya di jalan raya desa Tupan, Kecamatan Batu Putih beberapa waktu lalu. Terlapor Upa memukul dan menampar korban dengan tangan kanannya di bagian pipi kanan dan kiri korban.
Sedangkan terlapor Elen memukul korban dengan kayu ranting di kedua betis korban yang mengakibatkan korban merasa sakit di pipi dan memar pada betis.
Kronologi Penganiayaan
Dugaan penganiayaan terjadi Selasa lalu sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu sudah jam pulang sekolah dan korban serta teman-temannya berjalan kaki hendak pulang ke rumah masing-masing.
Korban dipanggil oleh Yuliana Dami ibu dari rekannya Julio Pian. Korban ke rumah Yuliana dan disuruh menunggu ibu guru dan ia menuruti. Selang beberapa saat kedua terlapor Upa dan Elen serta Jitro Romelus Pa Labu pun datang.
Yuliana Dami memegang pakaian seragam anaknya Julio Pian yang robek. Ia mengadukan kalau pakaian seragam anaknya dirobek oleh korban.
Terlapor Elen kemudian menanyakan kepada korban soal informasi yang menyebutkan kalau korban yang merobek baju seragam Julio Pian.
Korban membantah bahwa bukan dirinya yang merobek pakaian seragam Julio. Karena terus didesak maka korban terpaksa mengakuinya.
Betty Uskono yang sedang memegang ranting pohon gamal lalu memberikan ranting itu kepada terlapor Upa yang langsung memukul korban pada betis.
Kemudian terlapor Elen dengan tangan kanan menganiaya korban dengan menampar pipi kiri dan kanan korban hingga korban jatuh dan tertidur di tanah.
Korban pun menangis karena sakit. Orang tua korban kemudian mengadukan kasus ini ke Polsek Amanuban Barat dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres TTS untuk penanganan lebih lanjut."Kami masih mendalami kasus ini untuk menentukan tersangka dari kasus penganiayaan anak dibawah umur ini," kata Iptu Joel Ndolu.
Polisi bakal menjerat pelaku dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Undang-undang nomor 34 tahun 2014 juncto 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014.