4 Anggota Polsek Menteng Diperiksa Buntut Viral Minta THR ke Pengusaha Hotel
Aksi anggota Polsek Menteng yang meminta jatah THR ke salah satu hotel di daerah Jakarta Pusat viral di media sosial.

Aksi pemalakan berkedok Tunjangan Hari Raya kerap terjadi menjelang hari raya Idulfitri. Aksi itu tidak hanya dilakukan Organisasi Masyarakat (Ormas), tapi juga polisi.
Aksi anggota Polsek Menteng yang meminta jatah THR ke salah satu hotel di daerah Jakarta Pusat viral di media sosial.
Dalam unggahan akun X @NalarPolitik_, terlihat secarik kertas dengan kop Bhabinkantibmas Polsek Menteng meminta permohonan bantuan partisipasi kepada pihak Hotel Mega Pro. Partisipasi dimaksud adalah dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Di surat tersebut juga tercantum empat nama anggota Bhabinkamtibmas di antaranya AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkri, Aipda Anwar, dan seorang Staf Rahman.
Polres Jakpus Periksa 4 Anggota Polsek Menteng
Kapolsek Menteng, Kompol Reza Rahandhi menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat seperti yang viral di media sosial. Dia juga menyatakan kop surat tersebut bukan asli milik Polsek Menteng.
Buntut dugaan permintaan THR tersebut, keempat anggota yang namanya ada pada surat itu tengah diperiksa Proma Polres Jakpus.
"Anggota yang tertera namanya sudah diperiksa bagian Propam Polres Jakpus," ucap Reza saat dikonfirmasi, Senin (24/3).
Reza kemudian mengingatkan seluruh personel kepolisian terikat dengan aturan disiplin dan kode etik. Sehingga bila ada anggota yang ketahuan melakukan tugas di luar fungsi dan kewenangannya, maka akan ditindak tegas.
"Seluruh personel Kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan," pungkas dia.