Sebar Edaran 'Palak' THR ke Hotel-Hotel, Polisi Polsek Menteng Dicopot dan Dipatsus
Anggota yang menyebarkan surat permintaan THR yakni Aipda AR, bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.

Momen Lebaran kerap dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk meminta sumbangan atau 'THR'. Biasanya, para pelakunya adalah preman setempat atau ormas.
Tetapi temuan kali ini tak seperti pada umumnya. Seorang anggota Polsek Menteng justru terlibat aktivitas meminta THR.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menyebut, satu anggota Polsek Menteng itu berperan menyebarkan surat permintaan bantuan THR. Akibatnya, polisi tersebut dicopot dari jabatannya.
"Satu orang di patsus," kata Kombes Pol Susatyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/3).
Anggota yang menyebarkan surat permintaan THR yakni Aipda AR, bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng. Namun sempat beredar kabar ada empat anggota polsek yang mengedarkan surat THR.
"Sudah diklarifikasi oleh Kapolsek Menteng (hanya satu orang yang terlibat)," katanya.
Diketahui dalam surat edaran yang berkop surat dari Polsek Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Bhabinkamtibmas Aipda AR meminta bantuan partisipasi THR.
Surat yang tersebar di media sosial tersebut ditunjukkan kepada pihak hotel yang ada di sekitar Polsek Menteng.
Pada surat tersebut intinya meminta bantuan atau partisipasi untuk Lebaran bagi empat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pembuat dan pengedar surat edaran merupakan inisiatif dari Aipda AR, sedangkan ketiga anggota lainnya tidak mengetahuinya.