TNI: Datang ke Polrestabes Medan Pakai Baju Loreng, Mayor Dedi Mau Pamer Kekuatan
Mayor Dedi datangi Polrestabes Medan di berseragam loreng di hari libur.
Mayor Dedi hendak menanyakan proses hukum keponakannya.
TNI: Datang ke Polrestabes Medan Pakai Baju Loreng, Mayor Dedi Mau Pamer Kekuatan
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menegaskan kedatangan Mayor Dedi Hasibuan ke Polrestabes Medan untuk pamer kekuatan. Sebab, saat itu merupakan akhir pekan. "Hasil penyelidikan dapat menyimpulkan bahwa kedatangan DFH bersama rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng, pada hari libur, hari sabtu. Dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan" Tegas Agung saat jumpa pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8).
Tidak hanya itu, kata Agung, terdapat pula personel TNI yang wara-wiri seperti sedang menjaga situasi di Polrestabes Medan.
"Ada yang berlalu lalang di sekitar tempat mereka berdebat."
"Ini bisa dilihat dari video yang viral bahwa tidak semua personel yang ada di situ berkonsenterasi untuk mendengarkan duduk persoalan yang sedang diselesaikan," tegas Danpuspom TNI Marsda Agung.
Danpuspom TNI Agung Handoko menegaskan upaya tersebut sebagai bagian dari mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan viral di media sosial, Sabtu (5/8) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam video yang beredar salah seorang prajurit TNI meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir untuk menangguhkan penahanan tersangka berinisial ARH.
ARH diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN. Namun penasihat hukum dari Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, memberikan klarifikasinya terkait video yang beredar di media sosial itu. ARH diketahui merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan. "Kedatangan kami ke Polrestabes Medan bukan di luar prosedur. Namun dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang undangan Pasal 30 Ayat 1 KUHAP juncto Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP," katanya melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur.
Bukan hanya itu, mereka juga sudah mengirim surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
"Namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan aplikasi WhatsApp saja. Ini sudah tidak etis," ungkap Dedi. Kemudian, Dedi menilai prosedur hukum yang dijalankan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa tidak sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. "Terlapor utama bisa ditangguhkan. Lalu, ARH (rekan kami) yang dikatakan terlapor hasil pengembangan tidak diterima penangguhannya," kata Dedi.
Selanjutnya, Dedi menjelaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang sedang berjalan atau memberhentikan kasus yang ditangani Polrestabes Medan. "Kedatangan kami hanya ingin memohon abang kami ditangguhkan," jelas Dedi.