IPW: Tersangka Dibebaskan Usai TNI Geruduk Polrestabes Medan
Menurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur.
TNI menuntut penangguhan penahanan prajurit tersangka dugaan pemalsuan.
IPW: Tersangka Dibebaskan Usai TNI Geruduk Polrestabes Medan
Indonesia Police Watch (IPW) mengecam tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang meminta penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah, ARH.
Dengan membawa puluhan prajurit TNI langsung menggeruduk Polrestabes Medan.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso cara Mayor Dedi dianggap bentuk intervensi TNI pada kewenangan Penyidikan Polri.
Maka perlu ada sanksi disiplin militer yang dijatuhkan kepada Mayor Dedi dan prajurit lainnya.
"Adalah pelanggaran disiplin militer. Oleh karenanya, Pangdam Bukit Barisan harus memberikan sanksi kepada Mayor Dedi Hasibuan serta puluhan oknum lainnya,"
kata Sugeng dalam keteranganya, Senin (7/8).
merdeka.com
Sugeng membeberkan kronologi yang berhasil dihimpun IPW, berawal pada Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Puluhan prajurit TNI berseragam loreng hijau hitam dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Satreskrim Polrestabes Medan. "Dengan dipimpin Mayor Dedi Hasibuan yang merupakan Penasehat Hukum dari kesatuan Hukum Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan mencari dan bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa," ungkap Sugeng.
Dimana, lanjut Sugeng, Mayor Dedi hendak menanyakan kewenangan penyidik menahan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat berinisial ARH.
Perdebatan pun memanas, sampai akhirnya penyidik mengabulkan permintaan penangguhan penahanan ARH. "Situasi pertemuan itu memanas dan pihak Mayor Dedi Hasibuan memaksakan kehendaknya agar tersangka ARH diberi penangguhan penahanan. Sehingga pada malam harinya, pihak penyidik melepaskan tersangka ARH dari tahanan Polrestabes Medan," kata Sugeng. Berangkat dari kronologi itu, Sugeng menilai tindakan Mayor Dedi adalah sebuah intervensi. Dilakukan secara terang-terangan terhadap kewenangan Polri dan tindakan tersebut adalah pelanggaran disiplin militer.
"Oleh karena itu, Pangdam I/BB Mayjen M Hasan Hasibuan harus memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya tersebut," ujar Sugeng.
Catatan IPW
Pasalnya, IPW telah mencatat sejumlah peristiwa intervensi atau konflik di lapangan yang berusaha mempengaruhi tugas polisi oleh oknum TNI yang berakhir dengan gesekan. Seperti, penyerangan terhadap Mapolres Pelabuhan Makassar dan juga Mapolres Jeneponto. "Sehingga, bila pimpinan TNI tidak tegas untuk mengingatkan anggotanya terkait tugas dan kewenangan Polri pasca berlakunya UU 2 Tahun 2002 tentang Polri maka tetap potensi gesekan tetap akan muncul," tutur Sugeng.
"Kasus Brigjen Junior Tumilaar kiranya bisa menjadi rujukan sikap pimpinan TNI, dimana pimpinan TNI secara tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam kasus-kasus terkait konflik masyarakat sipil," tambah Sugeng. Atas adanya persoalan itu, IPW menyayangkan sikap Polrestabes Medan yang serta merta tunduk pada tekanan dengan menangguhkan tersangka ARH. Pasca digeruduk oleh puluhan anggota TNI yang dipimpin Mayor Dedi untuk menanyakan perihal permohonan penangguhan ARH. "Sikap lemah Polrestabes Medan ini akan menjadi preseden buruk praktek penegakan hukum ke depan," tutur dia.
Penjelasan Mayor Dedi
Sebelumnya, dalam video yang beredar salah seorang prajurit TNI meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir untuk menangguhkan penahanan tersangka berinisial ARH. Setelah diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan penjualan lahan milik PTPN.
Namun penasihat hukum dari Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan, memberikan klarifikasinya terkait video yang beredar di media sosial itu. ARH diketahui merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan. "Kedatangan kami ke Polrestabes Medan bukan di luar prosedur. Namun dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang undangan Pasal 30 Ayat 1 KUHAP juncto Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP," kata Dedi melalui keterangan tertulisnya.