Anggota TNI Geruduk Kantor Polisi di Medan, Koalisi Masyarakat Sipil: Tak Dibenarkan di Negara Hukum
Aksi Mayor Dedi Hasibuan meminta penangguhan penahanan tersangka jadi sorotan setelah dia membawa puluhan prajurit TNI ke Mapolrestabes Medan.
Aksi Mayor Dedi Hasibuan meminta penangguhan penahanan tersangka jadi sorotan setelah dia membawa puluhan prajurit TNI ke Mapolrestabes Medan.
Anggota TNI Geruduk Kantor Polisi di Medan, Koalisi Masyarakat Sipil: Tak Dibenarkan di Negara Hukum
Tindakan Dedi meminta penangguhan penahanan tersangka pada kasus pemalsuan tanda tangan terkait penjualan lahan PTPN itu menuai banyak kritik. Salah satunya datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) yang mengkritik tindakan Mayor Dedi. Karena, hal itu dianggap sebagai intervensi dan tidak dibenarkan dalam hukum.
"Patut diduga kuat sebagai bentuk tindakan intimidasi dan sewenang-wenang, yang tidak dibenarkan dalam negara hukum."
Perwakilan koalisi, Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani dalam keterangannya, Minggu (6/8).
Julius menilai kedatangan puluhan prajurit TNI yang dipimpin Mayor Dedi. Dinilai dapat mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum yang sedang diproses oleh penyidik Polrestabes Medan.
"Dalam negara hukum tidak bisa dan tidak boleh, siapa pun dia, termasuk oknum TNI, melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan."
Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani.
Meski kejadian ini cepat diklarifikasi Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Rico Siagian dengan menyatakan secara terbuka penyesalan atas sikap anggotanya yang datang beramai-ramai ke Mapolrestabes Medan. Namun hal itu tidak cukup, karena yang dilakukan Mayor Dedi diduga merupakan tindakan yang melanggar disiplin militer dan UU TNI No 34 Tahun 2004. "Dalam UU TNI, TNI adalah alat pertahanan negara, dan TNI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak bisa dan tidak boleh oknum anggota TNI memaksakan dan mengintervensi, apalagi mengintimidasi proses penegakan hukum," ucapnya.
Padahal apabila Mayor Dedi merasa keberatan dengan proses penyidikan yang dilakukan kepolisian, telah ada pihak yang berfungsi sebagai pengawas yakni Inspektur Pengawasan Polisi, Propram Polisi, Kompolnas, Komnas HAM, dan lainnya.
"Harusnya oknum anggota TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan mengajukan keberatan dan complaint nya ke lembaga tersebut secara formal dan individual. Bukan dengan beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan," tuturnya. "Oleh karena itu kejadian di Mapolrestabes Medan harus dievaluasi dan diberi sanksi hukuman oleh pimpinan TNI di sana, karena tindakan itu melanggar undang-undang dan disiplin militer," tambahnya
Sebelumnya, Kodam I Bukit Barisan (BB) TNI Angkatan Darat (AD) memastikan proses hukum kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan itu ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan secara profesional.
"Dalam kasus ini penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka berinisial ARH. Kita dari Kodam I Bukit Barisan memastikan Polrestabes Medan menanganinya secara profesional," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Rico Siagian dalam keterangannya, Minggu (6/8). Rico pun menyesalkan tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang membawa anggota TNI saat untuk mendampinginya menemui Kasat Reskrim, sehingga memancing kesalahpahaman. "Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap persoalan hukum," ucapnya.
Sementara Mayor Dedi Hasibuan memberikan klarifikasinya terkait video yang beredar di media sosial itu. ARH diketahui merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan. "Kedatangan kami ke Polrestabes Medan bukan di luar prosedur. Namun dalam rangka penegakan proses hukum yang sesuai dengan perundang-undangan Pasal 30 ayat (1) KUHAP juncto Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP," katanya melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Dedi kedatangan mereka ke Polrestabes Medan telah sesuai prosedur. Mereka juga sudah mengirim surat permohonan penangguhan secara resmi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda. "Namun jawaban yang kami terima hanya lewat pesan aplikasi WhatsApp saja. Ini sudah tidak etis," ungkap Dedi. Selanjutnya, Dedi menjelaskan kedatangan mereka bukan ingin mengintervensi kasus yang sedang berjalan atau memberhentikan kasus yang ditangani Polrestabes Medan. "Kedatangan kami hanya ingin memohon abang kami ditangguhkan," jelasnya.