Puspom TNI Serahkan Dugaan Merintangi Penyelidikan Mayor Dedi Hasibuan ke Polisi
Puspomad akan membeberkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus Mayor Dedi.
Dugaan obstruction of justice dilakukan Mayor Dedi Hasibuan dengan menggeruduk Mapolrestabes Medan untuk meminta penangguhan tersangka pemalsuan sertifikat tanah.
Puspom TNI Serahkan Dugaan Merintangi Penyelidikan Mayor Dedi Hasibuan ke Polisi
Puspom TNI menyerahkan dugaan merintangi penyelidikan dilakukan Mayor Dedi Hasibuan ke polisi. Mayor Dedi Hasibuan diduga melakukan obstruction of justice dengan mengajak belasan prajurit TNI lain menggeruduk Polrestabes Medan untuk mendesak penangguhan penahanan tersangka kasus pemalsuan pengurusan sertifikat tanah berinisial ARH. "Tadi sudah saya sampaikan pada kesimpulan bahwa datang secara rombongan ada konotasi Show of Force ya, untuk menunjukkan kekuatan, dan dapat dikonotasikan, itu bisa dikatakan menghalangi proses hukum," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko kepada wartawan, Kamis (10/8).
Kasus dugaan merintangi penyelidikan dilakukan Mayor Dedi itu masih didalami Puspom TNI dan Polrestabes Medan. Sebab dari pemeriksaan dilakukan Puspom TNI, buntut ulah Mayor Dedi membawa belasan anggota TNI, penyidik Polrestabes Medan menangguhkan penahanan ARH.
Namun Puspom TNI belum bisa memastikan apakah Mayor Dedi sudah memenuhi jika dijerat dengan Obstruction of Justice.
"Itu nanti pihak Polres yang bisa menjawab. Karena terus terang masalah penahanan ini kan selain satu UU, dasarnya juga adalah subjektif penyidik," kata dia.
Puspomad akan membeberkan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus Mayor Dedi.
"Dan soal pendalaman lebih lanjut, nanti apakah ada unsur pidana, atau tidak, nanti kita serahkan kepada rekan-rekan di Puspomad. Termasuk hasil pemeriksaan dari 13 rekannya yang ikut ke Polres sana," pungkasnya.