Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ingatkan Siapapun Harus Taat Hukum
Mayor Dedi diduga merintangi penyelidikan kasus penipuan sertifikat.
Mayor Dedi Hasibuan sebelumnya menggeruduk kantor polisi guna mendesak penahanan tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah ditangguhkan.
Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Eks Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ingatkan Siapapun Harus Taat Hukum
Mantan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengomentari singkat aksi Mayor Dedi Hasibuan mengajak belasan prajurit TNI lain menggeruduk Polrestabes Medan. Jenderal Andika Perkasa mengingatkan siapapun harus patuh pada ketentuan hukum dan perundang-undangan. Dua hal tersebut yang harus dipedomani oleh siapapun. "Pokoknya harus patuh pada hukum, peraturan perundangan. Itu saja," kata Andika usai menjadi pembicara dalam kegiatan Ospek atau PKKMB RAJA Brawijaya 2023 di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Senin (14/8).
Duduk Perkara Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Kantor Polisi
Mayor Dedi Hasibuan mengajak belasan prajurit TNI lain menggeruduk Polrestabes Medan untuk mendesak penangguhan penahanan tersangka kasus pemalsuan pengurusan sertifikat tanah berinisial ARH pada Sabtu (5/8). ARH diketahui merupakan kerabat Mayor Dedi. Aksi Mayor Dedi itu kemudian viral dan menjadi sorotan beberapa pihak, termasuk di antaranya Komisi I DPR RI dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Mayor Dedi diperiksa Puspom TNI dan Puspomad terkait penggerudukan Mapolrestabes Medan.
Mayor Dedi Diduga Merintangi Penyelidikan
"Tadi sudah saya sampaikan pada kesimpulan bahwa datang secara rombongan ada konotasi Show of Force ya, untuk menunjukkan kekuatan, dan dapat dikonotasikan, itu bisa dikatakan menghalangi proses hukum," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko kepada wartawan, Kamis (10/8).
22 Prajurit TNI Diperiksa
Selain Mayor Dedi, Kodam I Bukti Barisan juga memeriksa 22 prajurit diduga terlibat penggerudukan kantor polisi tersebut. "Masih pemeriksaan," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Rico Siagia Julyanto saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (12/8).