Cerita Kegaduhan Lebaran 2025, Bukan Hanya Ormas Ternyata Kades hingga Polisi Ramai-Ramai Minta THR
Khusus tahun ini, momen jelang lebaran diwarnai pemalakan berkedok permintaan THR.

Setiap momen Ramadan hingga Lebaran membawa beragam cerita. Mulai dari berburu takjil hingga permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Khusus tahun ini, momen jelang lebaran diwarnai pemalakan berkedok permintaan THR. Mirisnya, permintaan THR itu tidak hanya dilakukan organisasi masyarakat (ormas). Tapi juga pengurus rukun warga (RW), polisi, hingga kepala desa.
Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ade Endang Saripudin membuat publik heboh. Dia meminta THR kepada sejumlah perusahaan.
Lewat sebuah surat, Ade Endang meminta dana sebesar Rp165 juta. Nominal yang cukup besar. Dia beralasan, uang THR itu akan dipakai untuk keperluan acara halalbihalal pada 21 Maret 2025.
Dalam surat yang beredar, ada rincian anggaran permintaan THR Ade Endang. Mulai dari bingkisan Rp30 juta, uang saku Rp100 juta, kain sarung Rp20 juta, konsumsi Rp5 juta, honor penceramah Rp1,5 juta, pembaca Alquran Rp1,5 juta, sewa pengeras suara Rp2 juta, serta biaya tak terduga Rp5 juta.
Setelah permintaan THR ini viral, Ade Endang meminta maaf. Dia mengakui salah telah meminta THR kepada pengusaha.
“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan,” kata Ade Endang melalui sebuah video.
Dia kemudian mengklarifikasi maksud dari surat tersebut. Ade Endang menyebut, surat yang beredar hanya bersifat imbauan.
Dia meminta pengusaha untuk mengabaikan surat tersebut karena sudah terlanjur viral.
“Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar dan saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut,” ujarnya.
Polisi Minta THR
Anggota Polsek Menteng disanksi penempatan khusus (patsus) buntut meminta THR kepada pengusaha hotel. Polisi itu bernama Aipda Anwar.
"Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personel pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kel. Pegangsaan," ujar Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi saat dikonfirmasi, Senin (24/3).
Rezha menjelaskan, Aipda Anwar berinisiatif membuat surat edaran permintaan THR tanpa melaporkan ke pimpinannya. Pada surat tersebut, Aipda Anwar juga memalsukan kop Polsek Menteng.
"Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya," ucapnya.
Selain Aipda Anwar, tiga anggota Polsek Menteng lainnya diperiksa. Keempat anggota polisi itu mencantumkan namanya dalam surat permintaan THR yang beredar.
Pengurus RW Minta THR Rp1 Juta
Di Jakarta Barat, pengurus RW mematok THR per perusahaan hingga Rp1 juta. Permintaan THR itu disampaikan lewat surat.
Dalam surat tersebut, pengurus RW memberikan tenggat waktu kepada para pengusaha untuk menyetorkan THR paling lama satu minggu sebelum Idulfitri 2025.
Dalam surat yang sama, pengurus RW meminta jatah THR kepada perusahaan yang memakai jasa parkir 'Laksa Street'. Uang THR itu nantikan akan dibagikan kepada anggota linmas pengurus RW.
Ormas Minta THR Rp50.000
Cara yang sama terjadi di Depok. Sejumlah ormas meminta partisipasi dari pelaku usaha di Depok. Surat tersebut menimbulkan keresahan karena berisi permintaan uang hingga Rp50.000 per usaha.
Dalam salah satu surat, disebutkan bahwa ormas mengklaim berperan dalam pengamanan di tempat-tempat rawan dan meminta bantuan dalam bentuk dana atau materi.
Pemerintah, melalui berbagai kementerian dan instansi terkait, serta pemerintah daerah, telah menyatakan sikap tegas untuk menindak praktik pungutan liar dikemas dalam bentuk ‘permintaan THR’ ini.
Presiden, Wakil Menteri Investasi, dan sejumlah kepala daerah telah mengeluarkan instruksi untuk menindak tegas para pelaku pungli THR.
Langkah-langkah penegakan hukum pun telah dilakukan untuk memberikan efek jera dan menciptakan iklim usaha yang kondusif menjelang Lebaran.