Guru di Jayapura Hamili Siswi Berusia 13 Tahun
Guru tersebut telah melakukan pelecehan sejak tahun 2023. Akibat perbuatannya, pelajar berusia 13 tahun tersebut hamil.

Seorang guru di Jayapura berinisial FB (35) ditangkap polisi. Dia diduga telah menghamili seorang pelajar, yang notabene muridnya sendiri.
Kapolresta Kombes Pol Victor D. Mackbon mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pelecehan di salah satu SMP di Distrik Muara Tami.
Menurut laporan, guru tersebut telah melakukan pelecehan sejak tahun 2023. Akibat perbuatannya, pelajar berusia 13 tahun tersebut hamil.
"Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan," kata Victor, Sabtu (18/1).
Berdasarkan penyelidikan, pelaku terakhir kali melakukan pelecehan pada Desember 2024 lalu. Kasus ini terbongkar setelah keluarha mengetahui jika korban hamil.
"Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban," ujarnya.
"Pelaku FB dilaporkan oleh pihak keluarga di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar Pukul 13.49 WIT sesuai yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak," tambah Victor.
Kini FB telah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Muara Tami untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpujinya tersebut.
"Sejauh ini pelaku FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutup Victor.