Pelaku Pencabul Anak di Bawah Umur Sesama Jenis di Kupang Bertambah, Dua Positif Penyakit Seksual
Selain pelaku menjadi tiga orang, korban pelecehan sesama jenis juga bertambah.

Penyidik PPA Ditreskrimum Polda NTT terus mengusut kasus pencabulan anak di bawah umur sesama jenis. Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka tambahan, sehingga menjadi tiga orang.
"Ada dua tersangka baru sehingga total tersangka ada tiga orang. Satu tersangka sudah kita periksa dan yang satunya akan kita panggil untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Jumat (17/1).
Dua tersangka baru masing-masing berinisial JP (26), seorang mahasiswa di Kota Kupang dan JN (28), honorer pada sebuah instansi pemerintah di Kota Kupang.
Patar Silalahi mengatakan, tersangka JP sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Ia tidak ditahan namun sudah menjalani pemeriksaan. Sedangkan JN akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Menurutnya, dalam kasus ini juga ada tambahan dua orang korban, sehingga menjadi tiga orang.
Dua tersangka tambahan diproses dengan berkas perkara terpisah. Kedua pelaku (Kun dan JP) telah menjalani pemeriksaan dan dilakukan tahap I ke Kejaksaan.
Kun yang terlebih dahulu dilaporkan ke polisi dan ditahan sudah menjalani proses hukum atas laporan yang disampaikan korban MD (16), siswa sebuah SMA di Kota Kupang.
Dua Tersangka Menderita Penyakit Seksual
Patar Silalahi juga memastikan kondisi kesehatan tersangka Kun dan JP diduga sudah terinfeksi penyakit menular seksual dan membutuhkan kewaspadaan. Mereka berdua juga tidak ditempatkan di dalam satu sel.
"Kami memastikan keduanya tidak ditempatkan dalam satu ruang tahanan. Kami bekerja sama dengan pihak Direktorat Tahti dan tim kesehatan untuk memastikan penanganan lebih lanjut," katanya.
Dijelaskan, modus ketiga pelaku terhadap para korban adalah membujuk rayu, memberikan uang dan barang berharga, pemaksaan, serta pemberian obat poppers kepada korban.
Para korban juga dijanjikan imbalan berupa uang Rp50.000 hingga Rp500.000, handphone, dan kostum sebagai bentuk manipulasi untuk menjebak mereka. Hal ini mengakibatkan korban merasa terjerat dan tidak mampu melawan.
"Kedua pelaku baru, JN yang berstatus sebagai tenaga honorer, dan JP yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang melakukan aksi mereka secara perorangan," tambahnya.
Korban Juga Tertular Penyakit Seksual
Jumlah korban pencabulan anak dibawah umur sesama jenis bertambah menjadi dua orang, yakni NG (16) dan BN (17). Polisi terus membuka ruang untuk korban lain melapor melalui layanan konseling di Ditreskrimum Polda NTT.
"Untuk perkara ini walaupun tahap I dilakukan namun kami tetap membuka ruang pelaporan bagi korban lain," tambah Kombes Patar Silalahi.
Menurutnya, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa salah satu pelaku berinisial JP, dan salah satu korban berinisial DP sudah terdeteksi positif penyakit menular seksual.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena melibatkan kesehatan para pelaku dan korban. Penanganan ini memerlukan langkah-langkah khusus untuk mencegah penyebaran lebih lanjut," tutup Patar Silalahi.