Kisah Pilu Siswi Kelas 6 SD di NTB, Berbadan Dua karena Ulah Gurunya
Meskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
Apa jadinya jika seorang guru tak lagi menjadi pelindung bagi murid-muridnya. Seorang guru SD di wilayah Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat tega menghamili muridnya.
"Laporan memang sudah kami terima dan pastinya laporan ini kami tindak lanjuti. Sekarang sedang tahap penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana, di Mataram. Demikian dikutip dari Antara, (Jumat (30/8).
Murid yang menjadi korban tersebut masih duduk di bangku kelas 6 SD. Meskipun ada dugaan pelaku punya hubungan asmara dengan korban, namun perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat usia korban masih di bawah 13 tahun.
"Ini makanya yang sedang diselidiki, apa motif dan modus pelaku," ujarnya.
Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menegaskan pihaknya yang menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.
Kepolisian kini sedang mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta yang membuat korban hamil.
"Kami masih ungkap fakta peristiwanya seperti apa, jadi belum upaya hukum penahanan," ucap dia.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menyampaikan bahwa pihaknya yang meneruskan laporan kasus tersebut ke Polda NTB.
"Laporan disampaikan 26 Juli 2024," kata Joko yang juga dosen pada Fakultas Hukum Universitas Mataram itu.
Sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda NTB, Joko mengaku telah mendapatkan keterangan korban.
Pelaku yang merupakan tenaga pengajar diduga menyetubuhi korban sejak akhir tahun 2023. Pelaku melakukan aksi tersebut berkali-kali dengan mengancam jika tidak mau berpacaran, maka nilai mata pelajaran korban akan jeblok.
Selain itu, ada informasi yang didapatkan LPA bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan secara damai. Apabila benar ada perdamaian, Joko memastikan hal tersebut tidak dapat menghapus pidana.
"Jadi, proses hukum di kepolisian tetap jalan meski nanti mau dinikahkan," ujarnya.