Ancam Sebar Video Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis Tawarkan Korban ke Pria Lain
Para korban merasa terpaksa menerima kondisi tersebut karena Kung mengancam mereka. Alasannya, pelaku merekam setiap tindakan bejatnya saat berhubungan.
Jumlah korban pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh seorang guru seni di Kota Kupang NTT terus meningkat. Hasil investigasi yang dilakukan oleh penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT menunjukkan bahwa kini terdapat dua orang korban.
"Korbannya sudah bertambah setelah kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka," ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.
Selain itu, jumlah tersangka juga mengalami penambahan. Awalnya hanya ada satu tersangka, yaitu guru cabul berinisial PFKS alias Kung (34). Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, terungkap adanya tiga tersangka tambahan yang merupakan jaringan atau rekan dari Kung.
"Pelaku jadi empat orang. Kita masih dalami dan segera kita amankan pelaku lain," jelas Kombes Patar.
Kronologi Pelecehan
Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh PFKS, yang dikenal dengan nama Kung, seorang guru di Kupang, NTT, sangat memprihatinkan. Setelah melakukan tindakan sodomi terhadap para korbannya, ia menawarkan mereka kepada rekan-rekannya yang juga menyukai sesama jenis.
Para korban merasa terpaksa menerima kondisi tersebut karena Kung mengancam mereka. Selain itu, pelaku juga merekam setiap tindakan bejatnya saat berhubungan intim dengan korban.
Video yang direkam tersebut digunakan sebagai alat ancaman untuk menakut-nakuti para korban. Akibatnya, mereka memilih untuk tidak melapor dan mendiamkan kasus ini sejak tahun 2021.
"Video itu jadi senjata pelaku. Dia ancam disebarkan video jika korban melawan," ungkap Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.
Dalam pengakuan kepada pihak kepolisian, para korban menyatakan bahwa mereka sering kali disodomi oleh Kung di berbagai lokasi seperti sekolah, kontrakan, dan tempat indekos.
Kasus ini mulai terungkap setelah orang tua salah satu korban menemukan percakapan antara anaknya dan pelaku melalui aplikasi WhatsApp.
Saat ini, Kung telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polda NTT sejak Sabtu (4/1). Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah tindakan serupa di masa depan.
Buka Helpdesk
Seiring dengan bertambahnya jumlah korban dan pelaku, Polda NTT telah membuka help desk untuk memberikan kesempatan kepada korban lain yang ingin melapor. Korban diharapkan datang ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT untuk membuat laporan resmi.
"Kami buka ruang khusus di Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT untuk melapor jika menjadi korban (pelecehan) dari tersangka," jelasnya.
Selain itu, ruang konsultasi dan laporan juga disediakan di Polres jajaran di wilayah Polda NTT. Polres jajaran akan menerima laporan dari korban dan meneruskannya ke Polda NTT. Polda juga berencana untuk menyebarkan nomor khusus bagi laporan terkait kasus ini.
"Bisa datang langsung ke Polda NTT dengan bukti atau melapor ke Polres terdekat maupun melapor melalui nomor handphone yang akan kami sebarkan," tegasnya.
Menurutnya, kemungkinan besar masih banyak korban maupun pelaku di wilayah NTT, sehingga pihaknya membuka ruang untuk laporan.