Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Diperankan Artis-Selebgram, Siskaeee dan Virly Virginia Diperiksa
Pemanggilan terhadap kedua selebgram Siskaeee dan Virly Virginia dilakukan bersama 9 pemeran perempuan lain.
Pemanggilan terhadap kedua selebgram Siskaeee dan Virly Virginia dilakukan bersama 9 pemeran perempuan lain.
Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Diperankan Artis-Selebgram, Siskaeee dan Virly Virginia Diperiksa
Polda Metro Jaya bakal memanggil dua selebgram Siskaeee (SKE) dan Virly Virginia (VV) terkait keterlibatannya sebagai pemeran film porno lokal hasil rumah produksi di Jakarta Selatan.
"SKE dan VV (akan dipanggil untuk diperiksa) Minggu ini,”
kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (12/9).
merdeka.com
Pemanggilan terhadap kedua selebgram Siskaeee dan Virly Virginia dilakukan bersama 9 pemeran perempuannya yakni CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Selanjutnya, 5 pemeran pria lain BP, P, UR, AG, AD, dan RA sebagai saksi dalam kasus rumah produksi film porno.
"Sudah semua identitas sudah kita dapatkan. Minggu ini kita akan lakukan pemanggilan terhadap 11 pemeran wanita maupun 5 orang pria dalam film beradegan dewasa," sebut Ade.
Para pemeran yang berasal dari selebgram, artis, dan foto model diduga mendapatkan bayaran Rp10 juta sampai Rp15 juta untuk sekali pembuatan film atau satu judul film.
"Bervariasi tergantung seberapa berpengaruh kuat dari pemeran atau talent yang dimaksud di masyarakat," ujarnya.
"Nanti kita akan periksa dulu sebagai saksi. Nanti kita akan lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terkait apakah layak dijadikan tersangka dengan dua alat bukti yang dimiliki penyidik," tambah dia.
Proses penyelidikan terhadap para pemeran dilakukan karena mereka berpotensi bisa dijerat dengan Undang-undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. Menyusul kelima tersangka yang telah ditetapkan selaku pengelola rumah produksi film porno tersebut.
Kelima tersangka yakni I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.
"Betul ya, UU ITE menjerat pelaku yang mentransmisikan/mendistribusikan/ membuat dapat diaksesnya informasi/ dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Sedangkan para pemainnya, dan pendananya dikenakan UU Pornografi,"
tuturnya.
merdeka.com
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
"Dan juga kita lapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi,"
tandas dia.