Jadi Tersangka Pornografi, Bima Prawira Ngaku Dibohongi Sutradara Awalnya Ditawari Film Religi
Namun belakangan ia tidak tahu setelah justru harus menjadi pemeran film adegan dewasa.
Sutradara juga mampu meyakininya bahwa film yang dibuatnya legal hingga memiliki payung hukum.
Jadi Tersangka Pornografi, Bima Prawira Ngaku Dibohongi Sutradara Awalnya Ditawari Film Religi
Selebgram Bima Prawira tidak menyangka karirnya sebagai seorang aktor harus tercoreng setelah terlibat sebagai pemeran film porno di kawasan Jakarta Selatan. Ia mengaku sebelum dijadikan pemeran film dewasa, Sutradara inisial I, mengajaknya untuk main film religi.
"Ya jadi ditawarkan itu sebagai memainkan film begitu, drama religi dan berujung seperti ini lah," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (15/1).
Namun belakangan ia tidak tahu setelah justru harus menjadi pemeran film adegan dewasa. Ia pun hanya menuruti perkataan Sutradara I dan bekerja dengan profesional.
Terlebih, sang sutradara juga mampu meyakininya bahwa film yang dibuatnya legal hingga memiliki payung hukum.
"Kami berperan seperti ini dan lain-lain, segala macam dan mereka selalu bilang ini ada badan hukum, ada pengacara, legalitasnya segala macam, tidak melanggar peraturan perundang-undangan," tandas Bima.
"Saudara I ini, menegaskan ke kita dan meyakinkan juga ke para pemain bahwa setiap tidak ada pelanggaran, ini legal, segala macam lah, pokoknya aman dan mereka pasti akan bertanggung jawab," sambungnya.
Bima pun hanya dapat menelan rasa kecewa bercampur syok dengan apa yang dilakukan I. Terlebih dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
Sebelumnya, polisi mengumumkan 11 tersangka baru dalam kasus industri film porno lokal. Adapun, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan talent yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel.
Penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Polisi merinci, sembilan orang diantaranya merupakan pemeran wanita yakni Meli3gp, Virly Virginia, Caca Novita, Zafira Sun, Jessica, Ariela Bellus, MS dan NSA serta Siskaeee.
Sedangkan, dua orang lain merupakan pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun ancamanya, 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar.