KPK Kirim Tim Dokter Periksa Mbak Ita yang 4 Kali Mangkir Dipanggil
Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita terhitung sudah empat kali mangkir dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita terhitung sudah empat kali mangkir dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. Bahkan, Mba Ita juga mangkir untuk diperiksa KPK, Selasa (11/2).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan Mbak ita batal memenuhi panggilan penyidik lantaran sakit dan sedang dirawat di Rumah Sakit Wongso, Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
"Informasi terakhir yang saya didapat, yang bersangkutan gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, mungkin nanti ada update, bahwa saudara HGR sedang dirawat di RS Wongso Semarang," ucap Tessa di Gedung KPK, Selasa (11/2).
KPK mengaku tidak bisa memeriksa pihak-pihak terkait apabila kondisi kesehatan orang tersebut memburuk. Namun, KPK tidak ingin membiarkan dari kejadian Mbak Ita ini menjadi preseden yang buruk untuk pemanggilan dan pemeriksaan ke depan.
"Kita tidak ingin bahwa isu ini ternyata tidak benar, atau ada pihak yang sengaja mengondisikan sehingga yang bersangkutan dapat tidak hadir," umbuh Tessa.
Terjunkan Tim Dokter
Tessa menegaskan, penyidik akan menangani kasus korupsi yang menjerat Wali kota Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri secara benar dan sesuai dengan aturan. Rencananya KPK akan mengirim tim dokter tersendiri untuk memastikan kondisi Mbak Ita.
"KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudara HGR tersebut. Juga nanti akan membawa Dokter dari KPK juga akan mengecek. Waktunya kapan saya masih belum bisa sampaikan karena informasinya baru diterima penyidik hari ini," tutup Tessa.
Mbak Ita jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Dua diantaranya adalah pihak penyelenggara negara.
"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7).
Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam Sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.
"Menerbitkan Sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," beberapa Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jatim.
Sementara itu untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.