KPK Buka Peluang Jemput Paksa Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita, Total 4 Kali Mangkir Panggilan
Mbak Ita sudah empat kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa kasus korupsi di Pemkot Semarang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal untuk menjemput paksa mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, walaupun sedang dirawat di Rumah Sakit Wongso Semarang.
Dia sudah empat kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa kasus korupsi di Pemkot Semarang.
"Semua memungkinkan tergantung pada hasil pemeriksaan di lapangan nanti," ujar Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (12/2).
KPK akan mengirim tim dokter untuk mengecek langsung kondisi kesehatan Ita. Namun demikian, dia enggan membeberkan kapan nantinya tim Dokter KPK akan dikirim memeriksa Walikota Semarang itu.
"Nanti akan membawa dokter dari KPK juga akan mengecek. Waktunya kapan saya masih belum bisa sampaikan karena informasinya baru diterima penyidik hari ini," sebut Tessa.
Selain itu KPK juga merespons keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan suami Ita, Alwin Basri tetap sah sebagai tersangka korupsi.
"KPK bersyukur dan berterima kasih bahwa putusan saudara AB memang sudah sesuai dengan apa yang diajukan oleh Biro Hukum KPK, yang mana penetapan tersangka, baik saudara AB maupun saudari HGR ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ucap Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (12/2).
Untuk selanjutnya, KPK bakal melakukan pemanggilan terhadap Alwin untuk diperiksa penyidik.
"Apakah nanti penyidik yang akan menangani akan melakukan tindakan terpisah atau tidak, ya kita tunggu aja," ungkap Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Dua di antaranya adalah pihak penyelenggara negara.
"KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7).
Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam Sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.
"Menerbitkan Sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi," beberapa Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jatim.
Sementara itu untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.
Keempat orang ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan ke depan.