Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Tory Darmantoro menyatakan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membangun transportasi umum dari anggaran 10 persen pajak kendaraan bermotor.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Keluarnya PP 35 tahun 2023 yang mengatur penggunaan 10 persen pendapatan pajak kendaraan bermotor harus digunakan Pemerintah Daerah untuk perbaikan atau pembangunan transportasi,"
kata Tory dalam acara konferensi pers Catatan Akhir Tahun MTI di Stasiun Kereta Cepat Whoosh Halim, Jakarta Timur, Rabu (27/12).
Secara nasional berdasarkan data pajak, MTI mencatat penetapan PP ini akan membuka ruang fiskal sebesar Rp18 triliun per tahun bagi pemerintah daerah untuk memperkuat komitmen pembiayaan pembangunan dan subsidi layanan angkutan umum perkotaan.
"Jadi, 10 persen dari pajak kendaraan bermotor yang dikumpulkan daerah harus digunakan untuk sektor transportasi," ujar Tory.
Dia mencontohkan, beberapa daerah telah mengembangkan kebijakan yang lebih kreatif.
Semisal Pemkot dan DPRD Kota Pekanbaru yang dengan bantuan MTI Wilayah Riau.
Mereka berhasil menyusun Perda Angkutan Umum yang mengalokasikan anggaran APBD tahunan sebesar 5 persen untuk pembiayaan angkutan umum.
Oleh karena itu, MTI mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mendukung komitmen pendanaan pemerintah daerah dengan menjadikan angkutan umum sebagai layanan umum wajib dasar dengan persentasi alokasi APBD tetap setiap tahun.
Hal ini untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna angkutan umum di berbagai daerah.
"MTI mendorong Kemendagri membantu Kemenhub untuk mengunci agar 10 anggaran pajak kendaraan bermotor itu bisa digunakan untuk angkutan umum," pungkas Tory.