Ada Aturan Baru: Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10 Persen
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan pajak yang dikenakan pada distribusi bahan bakar dari penyedia kepada konsumen akhir.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengimplementasikan regulasi atau aturan baru mengenai pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur aspek keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Salah satu jenis pajak yang mengalami perubahan adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang dikenakan pada penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
Apa Itu PBBKB?
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak yang dikenakan atas distribusi bahan bakar dari penyedia kepada pengguna akhir.
"Pajak ini mencakup seluruh jenis bahan bakar cair maupun gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat," ungkap Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam pernyataannya.
Objek Pajak PBBKB
Objek pajak BBM ini mencakup setiap transaksi penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor yang dilakukan oleh penyedia bahan bakar, seperti:
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
- Produsen bahan bakar
- Importir
- Penyedia bahan bakar yang menggunakan bahan bakarnya sendiri
Siapa yang Membayar Pajak PBBKB?

Terdapat dua pihak yang terlibat dalam proses pembayaran pajak ini:
- Subjek Pajak: Konsumen atau pengguna bahan bakar kendaraan bermotor, yang merupakan masyarakat yang membeli dan menggunakan bahan bakar tersebut.
- Wajib Pajak: Penyedia bahan bakar, termasuk produsen, importir, atau distributor yang mendistribusikan bahan bakar kepada konsumen.
Pajak ini dipungut secara langsung oleh penyedia bahan bakar dan sudah termasuk dalam harga jual yang dibayarkan oleh konsumen. Dengan demikian, konsumen tidak perlu membayar pajak secara terpisah karena sudah terintegrasi dalam biaya yang mereka keluarkan untuk membeli bahan bakar.
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di wilayah DKI Jakarta, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen dari harga jual bahan bakar.
"Namun, untuk kendaraan umum, tarif pajak ini diberikan insentif khusus, yaitu hanya 5 persen dari harga jual bahan bakar, yang merupakan setengah dari tarif normal," tegas Morris Danny.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan umum dan mengurangi kemacetan di jalan raya.
Cara Hitung PBBKB

Perhitungan PBBKB dapat dilakukan menggunakan rumus berikut: PBBKB = Harga Jual Bahan Bakar x Tarif Pajak (10%). Sebagai contoh, jika harga bahan bakar sebelum PPN adalah Rp10.000 per liter, maka pajak yang dikenakan menjadi Rp1.000 per liter.
Kapan Pajak Ini Berlaku?
PBBKB akan terutang saat bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen. Dengan demikian, pajak ini akan langsung dihitung dalam harga jual ketika bahan bakar diisi ke dalam kendaraan atau alat berat.
Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi bahan bakar yang berlangsung di wilayah DKI Jakarta. Hasil penerimaan pajak ini menjadi bagian dari pendapatan daerah yang digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan transportasi, serta mendukung fasilitas publik lainnya di ibu kota.