Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Pribadi secara Online
Pelajari langkah-langkah mudah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia, baik individu maupun badan usaha.
Dengan kemajuan teknologi, kini proses pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk melaporkan SPT Tahunan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Pastikan Anda memiliki NPWP yang aktif dan EFIN yang telah diaktivasi.
Jika Anda belum memiliki EFIN, Anda bisa mengurusnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Selain itu, siapkan juga bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja dan data pendukung lainnya.
Dengan mempersiapkan semua hal ini, Anda akan lebih mudah dalam melanjutkan proses pelaporan SPT secara online.
Langkah-Langkah Melaporkan SPT Tahunan Pribadi Online
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk melaporkan SPT Tahunan secara online:
- Memastikan Persyaratan Terpenuhi: Pastikan Anda telah memiliki NPWP aktif, EFIN, bukti potong PPh, dan akun DJP Online yang aktif.
- Akses DJP Online: Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/.
- Login: Masukkan NPWP atau NIK, password, dan kode keamanan (captcha) Anda, lalu klik 'Login'.
- Pilih Menu 'Lapor' dan 'e-Filing': Setelah login, cari menu 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'.
- Buat SPT: Klik tombol 'Buat SPT' untuk memulai proses pengisian.
- Pilih Jenis Formulir SPT: Tentukan jenis formulir SPT sesuai dengan kondisi Anda: 1770SS, 1770S, atau 1770.
- Isi Data SPT: Ikuti panduan pengisian data SPT secara bertahap dan teliti. Pastikan semua data yang Anda masukkan akurat.
- Simpan dan Kirim: Setelah selesai mengisi, simpan dan periksa kembali data Anda sebelum mengirim SPT.
- Verifikasi dan Submit: Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon Anda, lalu klik 'Kirim SPT'.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah berhasil mengirimkan SPT, Anda akan menerima BPE melalui email sebagai bukti pelaporan.
Pentingnya Melaporkan SPT Sebelum Batas Waktu
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Pelaporan yang terlambat akan dikenakan sanksi denda.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa Anda melaporkan SPT sebelum batas waktu tersebut. Jika Anda mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi KPP terdekat atau memanfaatkan layanan bantuan yang tersedia di situs DJP Online.
Melaporkan SPT Tahunan secara online kini menjadi lebih mudah dan praktis berkat layanan e-Filing yang disediakan oleh DJP. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda tanpa harus antre di kantor pajak.
Pastikan semua dokumen dan data yang diperlukan sudah siap agar proses pelaporan berjalan lancar.