Profil Donald Sihombing, Crazy Rich Tersandung Kasus Korupsi Proyek Perumahan DP 0 Rupiah
Donald menjadi satu dari lima tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek perumahan DP O Rupiah di Rorotan, Jakarta Utara.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Crazy Rich, Donald Sihombing tersangka kasus korupsi. Donald menjadi satu dari lima tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek perumahan DP O Rupiah di Rorotan, Jakarta Utara.
KPK menyatakan, Donald yang merupakan direktur dari PT Totalindo Eka Persada (TEP) bersama-sama dengan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YCP) telah melakukan tindak pidana korupsi hingga menyebabkan negara mengalami kerugian Rp223.852.761.192. Kerugian itu dikarenakan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021.
Donald merupakan seorang pengusaha asal Sumatera Utara. Dia juga masuk sebagai 21 daftar orang terkaya versi Majalah Forbes di tahun 2019 versi Majalah Forbes.
Sebelum disebut sebagai salah satu Crazy Rich, Donald sempat merintis karier pertamanya sebagai karyawan Shimizu Corporation Indonesia pada tahun 1985-1986.
Dia kemudian bekerja di PT Totalindo Bangun Persada Tbk. Donald bahkan merupakan pemegang saham terbesar PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS).
Donald pernah dipecat dari perusahaan itu. Namun, dia kembali merintis perusahaan tersebut pada Oktober 1996.
Pada 2018 harga saham Totalindo sempat mencapai Rp990/unit. Di mana pada harga saham tersebut, nilai kapitalisasi saham Totalindo sempat mencapai Rp33 triliun.
Tidak heran sahamnya bisa tembus triliunan rupiah, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi pernah terlibat dalam pembangunan seperti Taman Anggrek, perluasan Plaza Indonesia hingga proyek di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, yaitu City of Light All-Reem.
Tidak hanya itu saja, Totalindo Eka Persada terlibat dalam pembangunan perumahan murah yang dicanangkan Pemrov DKI Jakarta.
Namun mirisnya, dia malah terlibat korupsi di proyek pembangunan DP 0 persen itu yang menyebabkan negara rugi Rp223 miliar.
Sihombing pun ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai 7 Oktober 2024.
Donald ditetapkan KPK sebagai tersangka Bersama empat tersangka lain yakni Yoory C Pinontoan (YCP), Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Kemudian Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra S Arharrys (ISA); Saut Irianto Rajaguguk selaku Komisaris PT TEP; dan Eko Wardoro (EW) sebagai Direktur Keuangan PT TEP.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi perkara korupsi proyek tersebut. Semula, PT TEP hendak membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) di daerah Rorotan Jakarta Utara dengan luas sekitar 11,7 Hekatare seharga Rp950 ribu meter persegi.
Yorry yang mengetahui perihal pembelian tanah tersebut menyepakati harga bersama PT TEP seharga Rp3 juta meter persegi. Padahal saat itu Perumda Pembangunan Sarana Jaya belum menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan harga tanah.
"YCP dan ISA mengetahui bahwa harga wajar tanah Rorotan ditawarkan oleh PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) sebetulnya jauh di bawah harga penawaran PT TEP yakni di bawah Rp2 juta meter persegi. Informasi harga wajar sesuai analisis internal dan informasi dari KJPP Wisnu Junaidi telah disampaikan oleh Farouk M Arzby kepada YCP, namun YCP mengabaikan hal tersebut," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).