Tahanan Ini Mengaku Setor Rp145 Juta untuk Pungli di Rutan KPK
Dono, merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara.
Saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rutan Cabang KPK, Dono Purwoko mengaku menyetorkan uang senilai total Rp145 juta saat ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) pada tahun 2022.
Dono, yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri(IPDN) Provinsi Sulawesi Utara itu, menjelaskan pemberian iuran tersebut dilakukan lantaran tidak ada pilihan lain, sehingga mau tidak mau dirinya terpaksa membayar permintaan pungli itu.
"Saya saat itu sedang menjalani proses hukum yang cukup menyita pikiran saya, sehingga saya tidak ingin apa-apa terjadi. Jadi saya penuhi," kata Dono dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Ia membeberkan, uang pungli itu diberikan melalui transfer dari rekening sang istri, Novira Widayanti sebanyak 10 kali yang terdiri atas pengiriman uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Adapun pada empat bulan pertama, dia mengungkapkan uang yang dikirimkan untuk pungli tersebut sebesar Rp20 juta per bulan. Kemudian, uang yang dimintakan itu pun mulai menurun setiap bulannya menjadi Rp15 juta, Rp10 juta, dan Rp5 juta.
Dono menjelaskan saat masuk ke dalam Rutan KPK, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah program DP Rp0, Yoory Corneles Pinontoan, yang pada awalnya memberitahukan kepadanya bahwa terdapat aturan setoran bulanan yang harus diikuti semua tahanan.
Adapun Yoory merupakan pimpinan para tahanan yang ditugaskan untuk memintakan uang setoran pungli.
"Saat saya masuk ke rutan, Pak Yoory menyambut saya dan dia bilang untuk mengikuti aturan setoran bulanan. Setelah saya menjalani masa isolasi selama tujuh hari, Pak Yoory kemudian memintakan uang setoran itu," ucap dia.
Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pungli atau pemerasan kepada para tahanan senilai total Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2023.
Sebanyak 15 orang dimaksud, yakni Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Selain itu, ada pula para petugas Rutan KPK meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah, yang menjadi terdakwa.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap Rutan Cabang KPK, pungli yang dikumpulkan senilai Rp80 juta setiap bulannya.
Perbuatan korupsi dilakukan dengan tujuan memperkaya 15 orang terdakwa tersebut, yakni memperkaya Deden senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.
Selanjutnya, memperkaya Ridwan sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.