Fakta Mengejutkan Pungli Petugas Rutan KPK: Tahanan Tak Boleh Salat Jumat Kalau Belum Setor Duit
Pengakuan salah satu tahanan KPK yang mengaku dipersulit sholat Jumat karena belum bayar uang iuran.
Terpidana korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Utara, Dono Purwoko membongkar kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengaku sempat dipersulit untuk melaksanakan sholat Jumat karena belum menyetorkan uang bulanan kepada petugas. Hal tersebut diungkap Dono saat menjadi saksi dalam kasus pungli Rutan KPK di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam pernyataannya, Dono mengaku awalnya tidak mengetahui penyebab dia tak diperbolehkan sholat Jumat. Sehingga dia melakukan protes kepada penjaga agar dikeluarkan dari kamar tahanan.
Pada saat itu, Dono menyebut memprotes penjaga tahanan bersama dengan rekan satu kamarnya, yakni Wawan Ridwan, yang merupakan terpidana kasus suap pajak.
Sempat terlibat perdebatan dengan petugas, Dono akhirnya menyadari jika dirinya belum menyetorkan uang bulanan karena sempat berpindah kamar.
"Walaupun sedikit bertengkar akhirnya saya dikeluarkan. (waktu itu) Ada kamar yang dicat, kemudian kami pindah. Saat itu saya masih dalam masa isolasi, tetapi seingat saya, saya belum bayar," kata Dono pada sidang pemeriksaan, Senin (2/9/2024).
Setelah kejadian tersebut, Dono menyebut rutin membayar uang setoran setiap bulannya kepada petugas Rutan KPK karena tidak mau menghadapi masalah yang menyulitkannya di dalam tahanan.
Kasus Pungli di Rutan KPK
Dalam kasus ini, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pemerasan atau pungli terhadap sejumlah tahanan kasus korupsi. Totalnya bahkan mencapai Rp6,38 miliar pada rentang waktu tahun 2019 hingga 2023.
Dari 15 terdakwa ada sosok Kepala Rutan KPK periode 2022–2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas Kepala Rutan KPK periode 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018–2022 Hengki.
Pungli dilakukan para terdakwa di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). Dari setiap cabang, pungli yang dikumpulkan bisa mencapai Rp80 juta setiap bulannya.
Terdakwa yang terlibat di antaranya adalah Deden yang menerima uang senilai Rp399,5 juta, Hengki Rp692,8 juta, Ristanta Rp137 juta, Eri Rp100,3 juta, Sopian Rp322 juta, Achmad Rp19 juta, Agung Rp91 juta, serta Ari Rp29 juta.
Selanjutnya, anggota atas nama Ridwan juga menerima uang sebesar Rp160,5 juta, Mahdi Rp96,6 juta, Suharlan Rp103,7 juta, Ricky Rp116,95 juta, Wardoyo Rp72,6 juta, Abduh Rp94,5 juta, serta Ramadhan Rp135,5 juta.
Kasus pungli itupun tergolong sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.