Suami DJ Dinar Candy Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Kapal dan Penggelapan di Jambi
Suami DJ Dinar Candy Jadi Tersangka Penggelapan Dokumen Kapal di Jambi
Suami DJ Dinar Candy bernama Affandi Susilo alias Ko Apex ditetapkan tersangka pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan kepala cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) di Jambi.
Suami DJ Dinar Candy Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Kapal dan Penggelapan di Jambi
Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan laporan Polisi dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI pada 17 April 2024. Pelapor memperkirakan kerugian Rp31 miliar lebih akibat tindak pidana itu.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin Provinsi Kalimantan. Terlapornya Kepala Cabang PT SBS bernama Afandi Susilo alias Ko Apek.
Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, status Affandi Susilo alias Ko Apex sudah ditingkatkan menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik sudah mendapatkan keterangan dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status itu.
"Sesuai dengan panggilan yang sudah dilayangkan diharapkan Ko Apex untuk hadir ke Polda Jambi hari ini Selasa (21/5)," ucapnya waktu itu.
Sementara Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution mengatakan, Affandi Susilo alias Ko Apex
tidak bisa hadir dan minta dijadwalkan ulang.
"Alasannya masih di luar kota sesuai surat yang diterima penyidik," katanya, Selasa (21/5).
Pasal yang dikenakan terhadap Affandi Susilo alias Ko Apex yakni Pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
"Apabila pemanggilan kedua nanti, yang bersangkutan tidak juga hadir, dari penyidik akan membuat perintah membawa," tutupnya.