Polisi Tangkap Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Sampai Rp1,2 Miliar
Laporan dilayangkan oleh seorang korban inisial ED yang mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Laporan dilayangkan oleh seorang korban inisial ED yang mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Polisi Tangkap Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Sampai Rp1,2 Miliar
Lagi-lagi kasus dugaan penipuan konser band Coldplay berhasil diungkap setelah nama Ghisca Debora. Kali ini Polres Metro Jakarta Selatan yang berhasil menangkap seorang mahasiswi inisial DA (22) sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menjelaskan bahwa laporan ini dilayangkan oleh seorang korban inisial ED yang mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar pada 12 November 2023.
“Perkara penipuan tiket konser Coldplay yang telah merugikan korbannya sekitar Rp 1,2 M,” kata Yossi saat jumpa pers, Selasa (26/3).
“Jadi tersangka ini profesinya sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di jaksel. Kemudian kami tangkap minggu lalu, tanggal 20 Maret 2024,” tambah dia.
Adapun, Yossi menjelaskan modus dari DA yang berhasil menipu ED, dengan mengaku bahwa orang tuanya bekerja di salah satu agen travel dan memiliki kuota atas tiket konser Coldplay.
“Pada saat itu tersangka menyampaikan bahwa orang tuanya tersebut punya jatah atau kuota sebanyak 150 tiket. Bahkan juga akan akan mendapatkan jatah tiket VIP. Atas informasi tersebut, kemudian hal Ini tentu menarik perhatian korban,” jelasnya.
Setelah itu korban pun memesan tiket kepada DA, total berjumlah 310 tiket yang terdiri dari 310 tiket, diantara 2 VIP tiket, my universe 8 tiket, dan 300 tiket dibayarkan sebanyak 30 kali transfer dengan nominal mencapai Rp1,2 miliar.
“Telah menyetorkan uang ke ED untuk total 310 tiket konser Coldplay VIP. Namun sampai hari H konser tiket tersebut tidak kunjung diberikan,” tuturnya.
Akan tetapi sampai dengan konser berlanjut juga tak ada kejelasan soal tiket yang dipesannya. Padahal antara korban ED dengan tersangka DA telah saling kenal dan pernah melakukan jual-beli tiket
“Karena pengalaman itulah kemudian korban semakin percaya. Ditambah tersangka meyakinkan bahwa ibunya atau ortunya itu bekerja di salah satu perusahaan tiket yg punya jatah untuk tiket konser Coldplay ini,” tuturnya.
Atas tindakan penipuan ini, DA dijerat sebagai tersangka berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Sekedar informasi kasus DA penipuan tiket konser Coldplay ini merupakan yang kedua terbesar. Setelah, tersangka Ghisca Debora Aritonang (19) yang kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dimana dalam kasus ini, Ghisca berhasul menilep uang sebanyak Rp2 miliar dari uang hasil penipuan tiket konser Coldplay. Atas kejahatan itu, Ghisca pun ditersangkakan berdasarkan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.