Polisi Kirim Surat Pemanggilan Aiman Tengah Malam, TPN Ganjar: Gaya-Gaya Intimidasi
TPN Ganjar-Mahfud mempersoalkan surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Informasi yang diterima, penyidik mendatangi kediaman Aiman pada pukul 00.00 WIB.
Polisi Kirim Surat Pemanggilan Aiman Tengah Malam, TPN Ganjar: Gaya-Gaya Intimidasi
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Chico Hakim menanggapi pemanggilan Aiman Witjaksono dalam dugaan penyebaran hoaks aparat tidak netral pada pemilu 2024, Jumat (1/12).
Chico mempersoalkan surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Informasi yang diterima, penyidik mendatangi kediaman Aiman pada pukul 00.00 WIB.
"Gaya-gaya intimidasi. Apa urgensinya mengantarkan surat panggilan jam 12 malam di rumah seseorang yang mempunyai anak-anak yang masih kecil. Dan menurut saya ini suatu hal yang tidak pantas dan harus dikoreksi oleh pimpinan Polri,," ujar dia saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
Chicho menyebut, cara seperti ini merupakan permainan psikologi. Surat panggilan dikirimkan saat jam-jamnya orang tidur. Dia tak membayangkan, perasaan keluarga Aiman saat disambangi kepolisian pada malam hari.
"Ingin bikin orang deg-degan. Saya belum tahu persis yang nganter itu polisi berseragam atau tidak,"
ujar dia.
Chico berpendapat, pemanggilan Aiman lebih condong untuk menakut-nakuti dan membungkam orang-orang yang melihat praktik-praktik kecurangan maupun hal-hal yang tidak baik dalam demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu, Chico mengajak masyarakat tetap menyuarakan bila melihat atau mendengar kecurangan.
"Supaya diam dan tidak menyuarakan karena akan berujung di kasus hukum. Nah ini saya melihat itu," ujar dia.
Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Aiman Witjaksono dilaporkan atas dugaan hoaks saat mengatakan anggota Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
Aiman turut dilaporkan atas Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.