Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan Dengan Materi Keberatan
Romli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL
Romli menolak saat diminta jadi saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL
Prof Romli Tolak jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi: Mestinya Balas Surat Panggilan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meminta guru besar di bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita mengirimkan surat keberatan apabila tidak ingin menjadi saksi meringankan tersangka Mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal itu menyusul sikap penolakan yang disampaikan Romli, saat diminta sebagai saksi meringankan Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).
Oleh karena itu, Ade Safri meminta kepada Prof Romli agar seperti Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang saat itu telah mengirim surat penolakan saat diminta jadi saksi meringankan.
"Hal yang sama yang juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ucap Ade Safri.
Sebab tugas penyidik hanyalah memfasilitasi apabila tersangka mengajukan saksi saksi a de charge atau meringankan. Sebagaimana, permintaan Firli yang dilayangkan pada Jumat, 1 Desember 2023.
Dimana, Prof Romli turut diminta Firli sebagai salah satu saksi meringankan bersama mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Prof Suparji Ahmad pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar.
Selanjutnya, untuk nama lainnya ada pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra yang meminta penundaan.
Oleh karena itu, polisi akan mengirim kembali surat panggilan pemeriksaan kepada Prof Romli sebagai saksi meringankan Firli.
"Untuk kemudian dilakukan pemanggilan terhadap saksi a de charge untuk dimintai keterangannya. Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada prof Romli terkait pengajuan saksi a de charge oleh tersangka FB," ucap Ade Safri.
Namun, Ade Safri tidak menyebut waktu pengiriman surat dan jadwal pemeriksaan. Dia hanya memastikan akan memberikan keterangan lebih lanjut nantinya.
Prof Romli Keberatan
Sebelumnya, Prof Romli mengaku keberatan menjadi saksi meringankan Firli. Dia hanya berkenan menjadi ahli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo itu.
"Bapak Karyoto SH MH (Kapolda Metro Jaya) di tempat. Cc Dirkrimsus Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak), Firli Bahuri, Ian Iskandar (penasihat hukum Firli), informasi bahwa saya bersedia sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri adalah tidak benar. Saya hanya bersedia sebagai ahli saja," kata Romli, Minggu (31/12) lalu.
Oleh sebab itu, Prof Romli menyatakan kalau keberatan sebagai saksi ahli telah dilayangkan kepada pihak pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar beberapa waktu lalu. Sebab, ia hanya bersedia hadir sebagai saksi ahli bukan saksi meringankan.
"Ya menolak dan sudah saya sampaikan pada pak Firli dan PH-nya. Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," ucapnya.
Kasus Firli Bahuri
Sekedar informasi jika Firli Bahrui telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Dengan update kasus saat ini, Firli tengah mengajukan beberapa saksi meringankan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pengajuan saksi ini dilakukan setelah, gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka diputuskan ditolak oleh Hakim tunggal Imelda Herawati.
Sehingga proses hukum saat ini masih berlanjut, dengan proses kelengkapan berkas yang akan dikirimkan kembali oleh penyidik kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKi Jakarta.
Dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.