Dewas KPK Temukan 3 Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Firli Bahuri
Dari laporan perkara tersebut, KPK sudah memeriksa sebanyak 33 orang saksi.
Dewas KPK Temukan 3 Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Firli Bahuri
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan mengumumkan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Diketahui, posisi Firli sebagai Ketua KPK saat ini sudah digantikan sementara oleh Nawawi Pomolango.
"Sebagaimana diketahui bahwa kami sejak Oktober sudah melakukan klarifikasi terhadap laporan masyarakat yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ketua nonaktif Pak FB," kata Tumpak dalam konferensi persnya, Jumat (8/12).
Dari laporan perkara tersebut, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 33 orang saksi. Mereka termasuk pelapor, terlapor saksi internal dan eksternal serta saksi ahli.
"Dalam melakukan klarifikasi, kami juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Nah pada hari ini tadi pagi Kami sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan ini dibahas oleh empat orang Dewas, ini kami," ujarnya.
"Kebetulan Pak Isa berhalangan hadir, beliau setahu saya masih di Singapura, karena pemeriksaan kesehatan," sambungnya.
Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan pihaknya terhadap sejumlah orang itu, disebutnya ada beberapa dugaan pelanggaran etik.
Kemudian dari situ nantinya akan mereka lanjutkan dalam persidangan etik, yaitu perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi. Dan kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, itu yang kedua," jelasnya.
"Dan ketiga juga, ada yang behubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara. Ini sehubungan dengan seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan," sambungnya.
Oleh karena itu, dalam waktu yang dekat nanti Dewas akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut yang menurutnya melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
"Jadi kesimpulannya dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan," jelasnya.
"Setalah peringatan Hakordia, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, jam 09.00 WIB dan kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," pungkasnya.