Reaksi Tak Terduga Kapolda Metro Ditanya soal Pengakuan SYL 'Guyur' Firli Bahuri Sebesar Rp1,3 M
Kuasa hukum ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah pernyataan SYL yang menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada kliennya
Kuasa hukum ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah pernyataan SYL yang menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada kliennya
Reaksi Tak Terduga Kapolda Metro Ditanya soal Pengakuan SYL 'Guyur' Firli Bahuri Sebesar Rp1,3 M
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyatakan fakta persidangan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyerahkan uang Rp1,3 Miliar ke Eks Ketua KPK, Firli Bahuri telah menjadi materi penyidikan.
Hal itu sebagai proses kelengkapan berkas perkara terhadap Firli yang dijerat tersangka kasus dugaan pemerasaan terhadap Eks Mentan SYL.
"Fakta dalam persidangan kemarin menarik, itu akan dikroscek kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana," kata Karyoto saat ditanya awak media, Rabu (26/6).
Menurutnya, fakta persidangan dari SYL saat ini sangat menarik untuk diikuti. Bahkan, dirinya pun telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk proses kelengkapan berkas perkara.
"Kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi kalau level saya koordinasi dengan Kejati itu juga menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," ujarnya.
Dengan begitu, Karyoto pun menjamin penyidik Polda Metro Jaya akan menuntaskan kasus yang telah menjerat Firli sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap Eks Mentan SYL.
"Insyaallah mudah-mudahan dalam waktu (dilimpahkan). Saya juga gamau lama-lama sebenarnya ya kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop. Sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap yang akan kami serahkan ke tahap II," tuturnya.
Fakta Sidang
Sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui ada penyerahan uang sebanyak dua kali kepada ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Total uang yang telah dikantongi oleh telah mencapai Rp1,3 Miliar.
Hal itu diakuinya SYL dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat Eselon I Kementan.
"saya yang mengklarifikasi apa betul pak Firli ini mau ketemu saya. Karena ini saya dan pernah bersama-sama atau katakanlah pernah menjadi (Irwan) di bahwa struktur pak Firli sewaktu dia jadi kapolda di NTB," jelas SYL.
SYL kemudian mengakui, Irwan jadi sosok penghubung dirinya dengan Firli. Hingga akhirnya ada penyerahan uang.
"Dan ada penyerahan uang sdr bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya ketua Hakim
"Yang dari saya dua kali," ucap SYL.
"Awalnya 500 (juta) sama 800 (juta) ya?" cecar hakim ketua.
"Ya kurang lebih seperti itu," pungkas SYL.
Bantahan Kubu Firli
Sebelumnya, Kuasa hukum ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah pernyataan mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyerahkan uang Rp1,3 miliar kepada kliennya.
Pernyataan SYL yang mengaku pernah menyerahkan uang Rp1,3 miliar itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan. Penyerahan uang itu juga sebelumnya pernah disebutkan Sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono.
"Ini tuduhan-tuduhan ini fitnah," kata Ian saat dihubungi merdeka.com, Selasa (25/6).
Ian menyebut keterangan Kasdi sempat dibantah sendiri pada saat persidangan. Pun begitu juga keterangan dari ajudan SYL, Panji Harjanto yang disebut menyerahkan uang ke ajudan Firli, Kevin terbantahkan ketika keterangan mereka dikonfrontir saat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah diklarifikasi pada saat pemeriksaan di Bareskrim. Ya kalau penyerahan uang itu pasti ada saksi dong, tidak ada saksi, kemudian dielaborasi didalami. Orang Kevin sakit dibilang nerima duit kan aneh, memang ada yang nyerupai Kevin, kan enggak mungkin," ujar Ian.