![Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri di Jakarta: Masih Olahraga Bulutangkis & Ikut Pengajian](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/25/1719297761374-khvn.jpeg)
![Kuasa Hukum Pastikan Firli Bahuri di Jakarta: Masih Olahraga Bulutangkis & Ikut Pengajian](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/25/1719297761374-khvn.jpeg)
Lama tidak bersuara, keberadaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tanda tanya. Dia bahkan sempat tidak terdeteksi oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tengah mengusut kasus dugaan pemerasan Firli terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar menyebut saat ini kliennya masih ada di Jakarta.
"(Pak Firli) Masih di Jakarta," kata Ian saat dihubungi merdeka.com, Selasa (25/6).
Menurut Ian kondisi kliennya masih sehat-sehat saja. Bahkan Firli sendiri masih rutin dengan kegiatan sehari-harinya.
"Masih olahraga bulutangkis, masih ikut pengajian sama ada rumah yatim piatu yang dia santuni dari dulu," ucap Ian.
Pada update terakhir penyidikan kasus Firli, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut penyidik sedang mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Berawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan fIRLI rencananya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnyaberkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Firli Bahuri mengklarifikasi aset milik kliennya yang tidak terdaftar di LHKPN
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca Selengkapnya