![Saksi Mahkota Ungkap SYL Beri Rp800 Juta ke Firli Bahuri, Ini Kata Polda Metro Jaya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/20/1718852098083-9b7r5.jpeg)
Saksi Mahkota Ungkap SYL Beri Rp800 Juta ke Firli Bahuri, Ini Kata Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL.
Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL.
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengaku diminta Syahrul Yasin Limpo untuk memberikan uang Rp800 juta kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan, Firli Bahuri.
Syahrul Yasin Limpo menyampaikan arahan itu melalui eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Hal itu diungkap Kasdi saat diperiksa sebagai saksi Mahkota dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan keterangan dari Kasdi telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
merdeka.com
Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Firli diduga melakukan dugaan korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI Pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menggali terkait adanya aliran uang ke eks Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu terjadi saat Kasdi diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipidkor pada Rabu (19/6/2024) kemarin.
Dalam keterangannya, Kasdi menyampaikan diminta oleh SYL untuk melakukan sharing atau patungan. Kali ini, peruntukkannya bukan untuk operasional melainkan untuk Firli Bahuri. Total uang yang dikumpulkan berjumlah Rp 800 juta.
"Ada kebutuhan Rp 800 yang akan diserahkan pada Pak Firli," kata Kasdi
"Itu disampaikan juga oleh Pak Hatta," tanya Rianto.
"Ini sharing ini bukan untuk personal menteri lagi ini," timpal Rianto.
"Bukan," jawab Kasdi.
"Dikumpulkan Rp 800 juta? Juta apa," tanya Rianto.
"Rupiah," jawab Kasdi.
"Dikumpulkan Rp 800 juta untuk apa uang ini,' tanya Rianto.
Kasdi mengatakan, Rp 800 juta akan diberikan kepada Firli Bahuri melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. Hal itu sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Muhammad Hatta.
"Informasi yang saya terima dari pak hatta disampaikan. Awalnya pak Hatta tidak menyampaikan itu, setelah beberapa lama, Pak Hatta sampaikan bahwa itu akan disampaikan kepada pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah kebetulan Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara pak menteri," ujar Kasdi.
"Iya saya dengar diberita," jawab Rianto.
Polisi memperhatikan fakta persidangan SYL yang mengakui ada aliran dana suap Rp1,3 miliar kepada Firli.
Baca SelengkapnyaDitreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan Firli terhadap SYL.
Baca SelengkapnyaJaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaKeduanya dinilai telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca Selengkapnya