Saksi Mahkota: SYL Pernah Minta THR Rp500 Juta untuk Anggota DPR
Saksi Mahkota mengungkapkan ada permintaan dari SYL untuk anggota DPR.
Permintaan SYL tersebut disampaikan oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Saksi Mahkota: SYL Pernah Minta THR Rp500 Juta untuk Anggota DPR
Saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) kasus Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kasdi Subagyono mengungkapkan ada permintaan dari SYL untuk tunjangan hari raya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian ini menjelaskan permintaan SYL tersebut disampaikan oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Infonya dari Hatta, dia bilang itu perintah Pak Menteri, tetapi saya memang tidak mengonfirmasi langsung ke Pak Menteri perintah itu," kata Kasdi pada sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir Antara, Rabu (19/6).
Atas permintaan tersebut, dia mengoordinasikan bersama dengan para pejabat eselon I Kementan untuk mengumpulkan uang senilai Rp500 juta.
Setelah terkumpul, kata dia, uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Hatta melalui bawahan Kasdi.
Lalu, Hatta menyerahkan uang itu kepada Komisi IV DPR RI, yang merupakan mitra kerja Kementan.
Kendati demikian, Kasdi mengaku tidak mengetahui lebih lanjut apakah uang tersebut benar diterima oleh Komisi IV DPR RI.
"Tetapi ada tanda terimanya kalau Hatta yang menerima uang itu," tuturnya.
Kasdi merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.
Keduanya didakwa sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya
Dalam kasus itu, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.