Dirjen Holtikultura Kementan Diperas SYL Rp30 Juta Buat Acara Buka Puasa Bersama
Seluruh uang itu diserahkan kepada mereka secara tunai.
Jaksa menyebut uang itu diserahkan ke salah satu orang yang dipercaya oleh SYL.
Dirjen Holtikultura Kementan Diperas SYL Rp30 Juta Buat Acara Buka Puasa Bersama
Direktorat Jenderal (Dirjen) Holtikultura Kementrian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto mengaku dirinya diperas oleh eks atasannya, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia diperas yang dananya digunakan untuk kebutuhan acara buka puasa bersama (bukber).
merdeka.com
Hal itu diakui dirinya ketika Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prihasto yang menyebutkan adanya pemerasan senilai Rp30 juta.
"Untuk bukber, pernah juga dimintakan," tanya Jaksa, di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
"Betul," singkat Prihasto.
"Di BAP saksi ada nomor 36 sebesar Rp30 juta," lanjut tanya jaksa.
"Betul," jawab Prihasto.
Berdasarkan BAP saski, Jaksa menyebut uang itu diserahkan ke salah satu orang yang dipercaya oleh SYL yakni Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta; seorang ADC Panji; atau stafsus SYL Profesor Imam Mujahidin.
Seluruh uang itu diserahkan kepada mereka secara tunai. Meskipun telah diserahkan kepada mereka, Prihasto mengaku tetap mengaku tidak tahu pada akhirnya uang itu aslinya digunakan untuk apa.
"Tadi saksi sampaikan diberikan kalau enggak sama Hatta, Panji, atau prof Imam, selanjutnya setelah itu saksi tau enggak real pengguna uang itu," tanya jaksa.
"Tidak tahu sama sekali," pungkas dia.
Dalam perkara ini, SYL menjabat sebagai Mentan ada 23 Oktober 2019, menempatkan beberapa orang kepercayaannya untuk menduduki jabatan strategis di Kementan. Diantaranya Muhammad Hatta dan Imam Mujahidin Fahmid. Turut terlibat juga yakni Kasdi Subagyono.
Orang-orang tersebut terlibat dalam pungutan liar para pejabat Eselon 1 yang juga disanggupi.
"Terdakwa juga menyampaikan adanya jatah 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat Direktorat dan badan pada Kementerian RI yang harus diberikan kepada terdakwa," ujar Jaksa.
Pungutan uang tersebut pun diketuai oleh Kasdi dan Hatta juga dibantu oleh beberapa pihak dari Direktorat sekretariat dan badan pada Kementan RI.
Atas perbuatannya, ia pun didakwa dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.