Eks Sekjen Kementan Ungkap SYL Pernah Beri Instruksi Tolak Proyek Mengatasnamakannya
SYL meminta anak buahnya untuk menolak atau mengabaikan jika ada yang meminta sesuatu atas nama dirinya
Eks Sekjen Kementan Ungkap SYL Pernah Beri Instruksi Tolak Proyek Mengatasnamakannya
Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat menyampaikan kepada jajarannya di Kementerian Pertanian (Kementan) RI untuk menolak atau mengabaikan jika ada yang meminta sesuatu atas nama dirinya yang saat itu menjabat sebagai Mentan RI. Baik itu dari pihak keluarga atau yang lainnya.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
"Ada yang mulia, pernah disampaikan beliau seperti," kata mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) RI Kasdi Subagyono yang juga sebagai saksi mahkota dalam sidang, Rabu (19/6).
"Apa fakta yang saudara dengar?," tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
"Ya, yang saya dengar yang sangat saya inget adalah bahwa kalau ada orang mengatasnamakan saya, meminta sesuatu, proyek dan lain sebagainya jangan dilayani, itu yang disampaikan beliau," jawab Kasdi.
"Proyek ya? Khusus proyek?," tanya Hakim Ketua Rianto lagi.
"Macam-macam, pokonya yang meminta atas nama beliau, itu yang saya tangkap," jawab Kasdi lagi.
Kemudian, Hakim Ketua Rianto menegaskan jawaban dari Kasdi yakni untuk tidak dilayani permintaan dari siapa saja termasuk keluarga.
"Termasuk keluarganya," jawab Kasdi.
Selain itu, Hakim Ketua Rianto kembali memastikan kepada Kasdi yang merupakan saksi mahkota terkait dengan apakah SYL pernah mengeluarkan surat instruksi khusus atau tidak.
Menurut Kasdi, hal itu pernah dikeluarkan oleh SYL. Instruksi itu pun dikeluarkannya secara tertulis.
"Memo apa itu? Kalau saudara ingat tentunya saudara baca kan, apa yang saudara inti daripada instruksi itu apa?," tanya Hakim Ketua Rianto.
"Intinya adalah tadi seperti apa yang saya sampaikan bahwa beliau tidak ingin ada yang mengatasnamakan beliau untuk bisa siapapun meminta sesuatu ke kementerian pertanian. Prinsipnya itu substansial isunya yang dimuat di dalam edaran itu, seingat saya edaran itu," jawab Kasdi.