SYL: Deket Sama Saya Boleh, Tapi Tidak Ngomong Proyek
SYL juga menegaskan tidak pernah ada istilah tawar menawar.
SYL juga menegaskan tidak pernah ada istilah tawar menawar.
SYL: Deket Sama Saya Boleh, Tapi Tidak Ngomong Proyek
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan tidak pernah ada tawaran terhadap dirinya untuk pembelian sesuatu.
Dia bahkan secara tegas menolak berbagai macam proyek yang ditawarkan kepada dirinya baik yang ditawarkan di lingkungan Kementan.
Hal tersebut diungkapkan SYL yang dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menanyakan soal apakah ada tawaran dari anak buahnya, Muhammad Hatta yang merupakan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian di Kementan.
"Hubungan dengan Hatta, saudara pernah enggak Hatta ini menawarkan untuk membeli sesuatu ke anda?" tanya Pontoh di ruang sidang, Senin (24/6).
"Saya yakin enggak pernah Yang Mulia," kata SYL.
SYL kemudian menegaskan tidak pernah ada istilah tawar menawar. Bahkan dirinya dengan tegas menolak bila adanya tawaran seperti proyek dan sebagainya
"Hatta Tau Yang Mulai, minta maaf. Hatta tahu saya enggak suka yang seperti itu, artinya dia boleh deket sama saya tapi tidak boleh ngomong sama saya ngomong proyek, izin, enggak boleh. Apalagi nawar-nawar sama saya enggak boleh," tegasnya.
Kemudian, SYL juga menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada Hatta dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono untuk mengkoordinir soal urunan oleh pejabat eselon I di Kementan.
Sebab, SYL sendiri tidak pernah tahu menahu soal urunan tersebut.
"Apakah saudara pernah memerintahkan Hatta dan Kasdi sebagai koordinator untuk menampung?" tanya Pontoh.
"Nauzubillah, tidak Yang Mulia," ucap SYL.
"Mengumpulkan hasil dari sharing eselon I untuk kepentingan saudara? Ini saya denger dari dakwan2 bapak," ujar ketua hakim.
"Saya sudah terlalu lama jadi penjabat saya tidak pernah seperti itu pasti tidak Yang Mulia," pungkas SYL.