![Begini Alasan Anak SYL Usulkan Nama untuk Isi Jabatan Eselon II di Kementan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/28/1716863006242-eaxim.jpeg)
![Begini Alasan Anak SYL Usulkan Nama untuk Isi Jabatan Eselon II di Kementan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/28/1716863006242-eaxim.jpeg)
Anak Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo mengaku pernah mengusulkan nama untuk mengisi jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pria yang akrab disapa Dindo itu mengatakan, pengusulan nama dilakukan atas inisiatif dirinya sendiri dan hanya ingin membantu orang yang namanya diajukan tersebut.
"Orangnya sendiri yang meminta dibantu untuk menjabat, tetapi saya sama sekali tidak menerima apa-apa dari bantuan itu," kata Dindo dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5).
Kendati demikian, dia menyebutkan usulan nama untuk mengisi jabatan di Kementan dari dirinya hanya beberapa dan tidak banyak, meski lupa dengan jumlahnya.
Usulan itu diberikan kepada mantan Staf Khusus SYL di Kementan, Imam Muhajidin.
Dindo mengatakan, beberapa nama yang diusulkan untuk menduduki jabatan di eselon II itu berasal dari Kementan.
Tetapi setelah nama diajukan, dia mengaku tak mengikuti lagi kelanjutan prosesnya.
"Saya tidak mengikuti lagi setelah mengusulkan nama," ucap dia, dikutip dari Antara.
Selain itu, dia menyampaikan pengusulan nama untuk pengisian jabatan di Kementan oleh dirinya tidak diketahui oleh SYL.
Sang ayah pun tidak pernah menegurnya mengenai hal tersebut.
"Usulan ini tanpa sepengetahuan Pak Menteri, saya tidak berani beri tahu," ujar Dindo menambahkan.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SYL juga pernah meminta jajaran Kementan untuk tidak bersinggungan dengan KKN.
Baca SelengkapnyaAnak SYL Terang-Terangan Minta Dibelikan Karangan Bunga dan Kue Ulang Tahun Ke Kementan
Baca SelengkapnyaPrihasto menyebut ucapan SYL yang bersama ancaman disampaikan saat ASN Eselon I sedang dikumpulkan.
Baca SelengkapnyaJaksa memberikan peringatan tegas kepada keluarga SYL agar menghadiri persidangan hari ini
Baca SelengkapnyaSYL rekrut cucunya jadi staf ahli di Kementan dengan gaji Rp10 juta per bulan
Baca Selengkapnyaks Anak Buah di Sulsel Cerita Sosok SYL: Rajin Blusukan & Tak Suka Main Proyek Hingga Pernah 'Disemprot' Anggota DPR
Baca SelengkapnyaSYL berkelih tidak mengetahui adanya urunan dana tersebut
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut disampaikan langsung anak SYL kepada pejabat Kementan saat ayahnya sedang meninjau perkebunan di Makassar.
Baca SelengkapnyaAnak SYL, Kemal Redindo disebut meminta pembayaran aksesoris mobil dinas mewah senilai Rp111 juta
Baca Selengkapnya