BPK Dituding Minta Rp12 Miliar untuk Opini WTP Kementan, Ini Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan pada sidang perkara suap dan gratifikasi di Kementan itu.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono buka-bukaan di persidangan dan menyatakan ada permintaan uang Rp12 miliar dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami informasi yang disampaikan di bawah sumpah itu.
BPK Dituding Minta Rp12 Miliar untuk Opini WTP Kementan, Ini Respons KPK
"Akan didalami sama penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Minggu (23/6).
Tessa menyebut, sidang kasus pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan masih bergulir di meja persidangan. Berbagai fakta di persidangan yang terkuak, salah satunya perihal permainan dari BPK itu bakal didalami terlebih dahulu.
"Semua Informasi dalam fakta persidangan akan didalami penyidik dalam pembuktian perkara yang masih berjalan maupun apabila ada pengembangan," ujar Tessa.
Dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Kasdi mengaku ada permintaan uang Rp12 miliar dari BPK. Uang itu ditujukan agar Kementan dapat meraih opini WTP.
Awalnya, anggota majelis hakim melontarkan pertanyaan pertemuan Kasdi atau jajaran Kementan dengan pihak BPK.
"Dalam rangka mengamankan laporan temuan laporan keuangan?" tanya anggota majelis hakim dalam sidang, Rabu (19/6)
"Opini WTP itu," jawab Kasdi yang juga merupakan saksi mahkota.
"Iya, pernah pertemuan dengan pihak BPK dalam rangka mengamankan itu?" tanya hakim lagi.
"Pada saat itu pertama ada rapat dengan BPK, antara Pak Menteri dan seluruh eselon I datang ke sana, kemudian ada pembicaraan empat mata, saya tidak tahu isinya. Antara Pak Menteri dengan Anggota IV, Pak Haerul Saleh," jawab Kasdi.
"Nah kemudian setelah itu, kami diminta untuk antisipasi terkait dengan WTP ini, maka itu saya koordinasikan dengan eselon I, Yang Mulia," sambungnya.
Saat itu lah, Kasdi menyebut, awalnya pihak BPK hanya meminta uang sebesar Rp 10 miliar. Naamun, belakangan angkanya bertambah menjadi Rp12 miliar.
"Pada saat posisi itu yang saya pahami memang ada beberapa yang sudah terjadi pertemuan antara Dirjen PSP dengan satu orang auditor, stafnya di BPK, Pak Victor namanya kalau saya tidak salah, itu sudah bertemu. Pada saat itu, dari situlah saya dapat info dari Dirjen PSP ada permintaan uang, permintaan uang sejumlah Rp10 miliar. Awalnya Rp10 miliar, kemudian tambah dua menjadi Rp12 miliar," ujar Kasdi.
"Untuk?" tanya anggota majelis hakim.
"Untuk mengamankan supaya mendapat WTP," jawab Kasdi