Saksi Bantah Dua Anak SYL Bantu Promosi Jabatan di Sulsel: Pak Syahrul Tegas
Pontoh kemudian mencecar Malik soal promosi jabatan itu salah satunya melalui keterangan Dindo.
Promosi jabatan yang dimaksud adalah agar seseorang bisa masuk di lingkungan Pemprov.
Saksi Bantah Dua Anak SYL Bantu Promosi Jabatan di Sulsel: Pak Syahrul Tegas
Mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada saat menjadi Gubernur Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal membantah adanya promosi jabatan yang ditawarkan oleh dua anak mantan bosnya, Kemal Redindo Syahrul Putra dan Indira Chuanda Thita Syahrul.
Adapun promosi jabatan yang dimaksud adalah agar seseorang bisa masuk di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.
Di persidangan, Malik membantah pertanyaan yang dilontarkan oleh ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh akan hal tersebut. Malik juga mengaku tidak pernah mendengar adanya tawaran jabatan strategis yang bakal melalui Dindi ataupun Thita.
Sebab kata Pontoh, Dindo sendiri pernah menyampaikan kalau dirinya pernah menyodorkan seseorang agar menduduki jabatan di Kementrian Pertanian (Kementan) pada saat SYL jadi Mentan.
"Saudara enggak pernah dengar?" tanya hakim Pontoh.
"Kalau di pemprov Sulsel pada saat beliau (SYL) gubernur, tidak pernah sama sekali," ucap Malik.
Pontoh kemudian mencecar Malik soal promosi jabatan itu salah satunya melalui keterangan Dindo. Namun Malik mengaku membantah akan hal tersebut.
"Kemarin kan pemikiran saya sedangkan di kementerian saja, di pusat, beliau dari provinsi masih bisa memberi catatan nama-nama orang untuk memiliki jabatan tertentu. Begitu berani ya walaupun tetap sesuai prosedur, tapi beliau mengatakan ‘saya memang benar menyodorkan tapi sesuai prosedur’ gituloh," unar Pontoh.
"Enggak pernah sama Saudara? Saudara dengar pun enggak pernah ya?" tanya Pontoh yang mencecar.
"Kalau pun itu bisa, kenapa saya tidak urus diri saya? Saya dapat eselon 2 itu nanti pada saat beliau (SYL) mau berakhir padahal saya dari bawah itu sama-sama karena Pak Syahrul ini sangat tegas sekali untuk promosi jabatan," pungkas Malik.