Eks Anak Buah Cerita Sosok SYL Saat Jabat di Sulsel: Rajin Blusukan dan Tak Suka Main Proyek
ks Anak Buah di Sulsel Cerita Sosok SYL: Rajin Blusukan & Tak Suka Main Proyek Hingga Pernah 'Disemprot' Anggota DPR
PNS asal Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal menjadi saksi meringankan untuk SYL.
Eks Anak Buah Cerita Sosok SYL Saat Jabat di Sulsel: Rajin Blusukan dan Tak Suka Main Proyek
PNS asal Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal menjadi saksi di persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo. Hadir sebagai saksi meringankan, Abdul Malik mengklaim mantan bosnya tidak suka main proyek semasa menjabat di Sulsel.
Malik menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Syahrul dalam perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Mulanya, Malik menceritakan mantan atasannya itu bukanlah tipe orang yang senang hanya bekerja di balik meja saja. Justru, katanya, SYL kerap turun ke lepangan.
"Pak Syahrul itu kalau saya lihat bekerja 80 persen di lapangan cuma 20 persen di kantor. Semua kecamatan didatangi dan tidak pernah bicara soal uang, tidak pernah bicara soal proyek di Gowa," kata Malik di ruang sidang.
Saksi kemudian mencontohkan kinerja seorang SYL Ketika menjabat di Sulsel.
Suatu hari, seorang anggota DPR yang juga saudara dari SYL datang dan marah-marah ke pria berkacamata itu karena tidak dapat jatah proyek di Gowa, Sulsel.
“Sampai saudaranya sendiri yang pada saat itu anggota DPR marah, dia bilang 'kenapa saya dilarang dapat proyek di Gowa? Nah saya ini juga pengusaha meskipun saya anggota DPR’,” cerita Malik.
“Saya saat itu langsung berpikir Pak Syahrul ini tidak main-main proyek,” ujar Malik menambahkan.
Sebagaimana diketahui, SYL telah didakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap ASN di Kementrian Pertanian (Kementan). Dia didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan.
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.